ZONA KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu Virgina Olii menyampaikan, akta kematian sangatlah penting. Menurutnya, kebanyakan masyakarat di Kota Kotamobagu belum atau masih minim untuk melakukan pengurusan akta kematian anggota keluarganya.
“Mungkin karena masih awam mendengar istilah akta kematian. Bila dibanding akta kelahiran atau akta pernikahan, bisa jadi sebagian besar masyarakat masih asing dengan akta kematian,” ungkap Virgina saat menyerahkan akta kematian ke pihak keluarga korban hanyut Adelia dan Fadel di Kelurahan Mongkonai Barat, Kecamatan Kotamobagu Barat, kemarin.
Ia menjelaskan selain penting, akta kematian sebagai informasi bagi data kependudukan suatu daerah, secara tidak langsung juga bermanfaat bagi sebuah keluarga dalam berbagai urusan setelah anggota keluarga meninggal.
“Mengacu UU Nomor 24 tahun 2013, maka peran masyarakat dalam hal ini keluarga rumah tangga wajib menyampaikan kepada Ketua RT untuk membuat keterangan surat kematian, apabila ada keluarga yang meninggal dunia, sebagai syarat untuk membuat akta kematian,” tuturnya.
Mualip Lasaimpu Ayah dari Fadel Lasaimpu berterima kasih kepada Pemkot Kotamobagu mulai dari awal sampai dengan hari ini terus memberikan perhatian. Begitu juga disampaikan Sabul Potabuga nenek dari Adelia Imban. Ia mengaku sangat terbantu dengan diserahkannya akte kematian bagi cucunya. “Terima kasih atas perhatian dari Pemkot Kotamobagu yang juga turut membantu sampai hari ini,”ucapnya.(ads/gito)