Pemkab Kembali Beri Tenggat Waktu Pelunasan TGR

624
Tahlis Gallang

ZONA BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong memberikan tenggat waktu bagi pihak ketiga untuk melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Hal itu berdasarkan penuturan Sekertaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang, Kamis (13/7) pagi.

“Kami masih menunda sidang LHP ini. Sebab, saat ini masih fokus pada kegiatan pembahasan RPJMD. Nanti setelah pembahasan ini selesai baru kita laksanakan sidang. Karena agenda pemda sangat padat, dan dilaksanakan bertahap,” tuturnya.

Pihaknya terus menginstruksikan kepada Inspektorat Daerah agar rutin mengunjungi setiap SKPD yang masih mempunyai TGR. “Pihak Inspektorat sudah saya tugaskan agar selalu mengunjungi setiap SKPD agar segera menyelesaikan. Karena saya telah memberikan waktu kepada penunggak,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Daerah Abdul Latif mengatakan, terkait sidang ini pihaknya masih terus melakukan kunjungan kepada tiap SKPD yang belum menyelesaikan TGR. “Sesuai perintah kami terus melakukan kunjungan, dan ini diberikan kesempatan untuk menyelesaikan TGR ini dengan sidang dimajukan. Untuk undangan juga sudah dibuat dan akan secepatnya disebarkan kepada pihak terkait,” tutup Latif.(gung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here