ZONA KOTAMOBAGU – Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang, diminta untuk secepatnya memperpanjang izin kesehatan. Pasalnya, dari 102 depot yang terdaftar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, baru 15 depot yang memperpanjang izin di tahun 2017.
“Bagi yang belum memperpanjang izin, agar segera melakukan pengurusan,” kata Kepala Dinas (Dinkes) Kotamobagu, Ahmad Yani Umar melalui Kabid Kesehatan Masyarakat, Penecegahan dan Pengendalian Penyakit, Apek Daeng, kemarin.
Menurutnya, izin tersebut sangatkah penting. Selain menunjuang kelayakan air, juga dapat menjamin kesehatan para pelanggan saat mengkonsumi air depot. “Sebelum izinnya kita keluarkan, dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan tong penampung air, guna mencegah adanya bakteri di dalam tong tersebut,” paparnya.
Ia mengimbau agar warga tidak sembarang membeli air minum isi ulang di sejumlah depot, yang belum menempelkan surat atau bukti perpanjangan izin dari pihak Dinas Kesehatan. “Jika tidak ada surat atau bukti perpanjangan izin, sebaiknya jangan dibeli,” tambahnya.(ads/gito)