ZONA KOTAMOBAGU – Luas wilayah Kota Kotamobagu bertambah sekira 40 kilometer persegi (km2) atau menjadi 104 km2 dari 68,8 km2. Hal itu sesuai kesepatakan Pemerintah Kota Kotamobagu dengan Kabupaten Bolmong yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 68 Tahun 2017 tentang batas daerah Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong.
Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Anas Tungkagi, Permendagri tentang batas daerah sudah diterima usai rakor dan sosialisasi batas daerah yang dilaksanakan Kemendagri Direktorat Wilayah III dan Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Sulut di Swis Bell Hotel Manado, Selasa (19/9).
“Alhamdulillah salinan Permendagri batas daerah Kota Kotamobagu dan Bolmong yang ditunggu-tunggu sejak tahun 2015 sudah diserahkan tadi (kemarin, red) bersama peta wilayah. Ini akan terus kita sosialisasikan,” kata Anas.
Meski dalam Permendagri tersebut tak tercantum angka luas wilayah Kotamobagu, namun ia mengungkapkan berdasarkan hasil kesepakatan dengan Pemkab Bolmong bahwa luas wilayah Kotamobagu menjadi 104 km2.
“Itu belum angka pasti, karena untuk menentukan angka luas wilayah yang valid kita masih akan berkoodinasi dengan BIG (Badan Informasi Geospasial) sekaligus penetuan titik koordinat desa dan kelurahan yang berbatasan dengan daerah tetangga. Tapi itu baru akan kita laksanakan di triwulan I tahun 2018,” ungkapnya.
Ditambahkannya, ketambahan luas wilayah Kota Kotamobagu akan sangat berdampak pada besaran Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat. “Kalau luas wilayah bertambah, maka DAU juga tentu akan bertambah karena disesuaikan dengan luas suatu wilayah,” tambahnya. (ads/gito)