Serapan PBB-P2 Minim, 29 Desa dan Kelurahan Terancam Sanksi

622

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) menyiapkan sanksi bagi desa dan kelurahan yang realisasi Pajak Bumi Bangunan – Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tak mencapai angka 80 persen hingga akhir Oktober ini.. Sanksi yang dimaksud adalah pemasangan bendera hitam di kantor desa atau kelurahan yang bersangkutan.

Data diperoleh, baru ada beberapa desa dan kelurahan yang realisasinya sudah di atas angka 80 persen, yakni Kelurahan Mongondow dengan presentase 90 persen, Kelurahan Molinow 84 persen, Desa Sia 99,45 persen, Desa Moyag Tampoan 86, 16 persen dan Kelurahan Matali 87,90 persen. Sedangkan desa dan kelurahan lainnya masih rata-rata berada pada angka 60 persen. Yang paling minim penyerapannya adalah Desa Moyag, Moyag Tampoan, Bungko, Tabang, Kelurahan Kobo Besar dan Kotobangon dengan presentase di bawah angka 50 persen.

 “Sanksi ini sudah dibahas saat rapat evaluasi PBB-P22 waktu lalu, dan ini akan diterapkan,” kata Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Ilmar Rusman.

Diungkapkannya, secara keseluruhan realisasi PBB-P2 baru berada sekira 55 sampai 60 persen. “Itu secara keseluruhan, tapi sudah ada beberapa desan dan kelurahan yang di atas 80 persen, seperti Desa Sia yang sudah 100 persen,” ungkapnya.

Dia mengakui, secara teknis tidak ada kendala dalam penyerapan PBB-2. Hanya saja kesadaran masyarakat yang masih minim menyebabkan serapannya masih sangat rendah. “Secara teknis tidak ada yang menghambat, tinggal bagaiaman kesadaran kita dalam membayar pajak ini. Harusnya pro aktif, karena pajak yang dibayarkan nantinya juga dikembalikan ke masyarakat,” sebutnya. (ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here