ZONA KOTAMOBAGU – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) berencana menambah 15 unit alat e-Tax untuk dipasang di tempat-tempat usaha rumah makan dan restoran. Penambahan e-Tax tersebut dimaksudkan untuk lebih memaksimalkan penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
“Penggunaan e-Tax ini sangat ini memberi dampak positif terhadap peningkatan PAD khususnya dari sektor pajak pada tahun lalu. Atas dasar itu, tahun kita tambah lagi 15 unit dan akan dipasang di tempat-tempat yang belum ada alat itu,” kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Ilmar Rusman.
Diterangkannya, tempat-tempat yang akan dipasang e-Tax tahun ini adalah perhotelan, rumah makan dan tempat hiburan berskala besar. “Tahun ini kita khususkan di tempat usaha yang memiliki pendapatan atau perputaran uang besar. Kalau tempat usaha yang belum signifikan, kita akan terapkan sistem bill koorporasi. Itu rencana kita tahun ini,” terangnya.
Disisi lain, ia berharap para pemilik usaha dapat konsisten dan memperhatikan kewajiban pajaknya kepada pemerintah “Kita harap agar pemilik usaha bisa kooperatif dan proaktiv untuk turut serta membangun daerah lewat pembayaran pajak usaha ini,” harapnya. (ads/gito)