ZONA KOTAMOBAGU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengimbau masyarakat khususnya para pengguna jasa telekomunikasi prabayar, untuk segera meregistrasi ulang kartu prabayar, sebelum batas akhir yakni 28 Februari (hari ini).
Kepala Dinas Kominfo, Ahmad Yani Umar, mengatakan berdasarkan siaran pers Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemekominfo) nomor; 60/HM/Kominfo/02/2018 tertanggal 26 Februari tentang himbauan registrasi ulang, pengguna jasa telekomunikasi prabayar yang belum meregistrasi ulang kartu prabayar, maka terhitung 28 Februari dimulai hitung mundur untuk pemblokiran kartu prabayar yang belum diregistrasi.
“Kemenkonfo masih memberikan waktu bagi yang belum meregistrasi sampai tanggal 30 Maret 2018. Jika sampai waktu yang ditentukan itu (30 Maret) belum meregistrasi, akan dilakukan pemblokiran layanan telepon keluar dan sms keluar,” katanya.
Ia mengungkapkan, tahap selanjuutnya yakni jika kartu prabayar belum juga diregistrasi hingga 14 April, maka sehari setelahnya atau mulai 15 April akan dilakukan pemblokiran telepon masuk dan sms masuk. “Kemudian tahap berikutnya, jika belum juga diregistrasi kartu prabayar sampai 29 April, maka mulai 30 April ditambah blokir layanan internet. Jika sampai tanggal 30 April dan tidak diregistrasi, maka selluruh layanan sim card otomatis diblokir,” ungkapnya.
Ditambahkannya, bagi masyarakat yang ingin meregistrasi kartu prabayar, bisa mendatangi outlet-outlet provider masing-masing. “Bisa juga datang ke Kantor Dinas Kominfo,” tambahnya. (ads/gito)