ZONA HUKRIM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bolmong berhasil membongkar bisnis jual beli Narkotika jenis ganja di wilayah Bolmong Raya. Empat orang masing-masing berinisial FM (22), HK (28), ND (27) dan OS (27), diamankan bersama barang bukti berupa 24 paket ganja siap edar serta enam buah handphone berbagai merk. Ke-empat orang itu ditangkap Minggu (20/5) di tiga tempat berbeda.
“Yang pertama kita tangkap adalah FM di depan Polsek Urban Kotamobagu. Dia baru selesai menjual barang itu ke temannya HK. Kemudian HK kita tangkap di salah satu counter handphone. Setelah itu kita menangkap dua TSK lainnya (ND dan OS) di Kabupaten Boltim. Mereka adalah satu jaringan,” kata Kasat Narkoba AKP Stenly Mawidingan.
Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan, menegaskan pihaknya akan terus berupaya mencegah peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Barang bukti ini kita dapatkan di sekretariat salah satu partai. Ini akan kita kembangkan sampai ke hilirnya. Siapapun dan apapun jabatanya akan kita tindak jika memiliki keterkaitannya,” tegas Kapolres, saat konferensi pers di Mapolres Bolmong. (gito)