
ZONA HUKRIM – Polres Bolmong terus melakukan pengembangan pasca penangkapan empat orang yang diduga pengedar dan pemilik ganja asal Kabupaten Bolmong Timur. Hal ini diutarakan Kapolres Bolmong, AKBP Gani Fernando Siahaan, saat konferensi pers di Mapolres Bolmong, Senin (21/5).
Baca: Polisi Amankan 24 Paket Ganja Siap Edar
Baca: Ini Kronologis Penangkapan TSK Pengedar Ganja di BMR
Baca: Terungkap, Ganja yang Diamankan Dari Empat Warga Boltim Ternyata Berasal Dari Sini…..
“Kita akan kembangkan terus sampai ke hilirnya, apakah ada jaringan lain atau yang terkait dengan mereka. Siapapun dan apapun jabatannya, akan kita tindak,” tegas Gani.
Ia mengungkapkan, ke-empat orang yang ditangkap itu saat ini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun. Maksimalnya kita lihat dari statusnya dia, jika dia bandar bisa saja hukuman mati. Kita akan lihat hasil pengembangannya nanti,” ungkapnya. (gito)