Sedekah Tatong Bara Bukan Money Politics

690
Ketua Panwaslu (tengah) didampingi anggota Panwaslu (kiri) dan Kapolres Bolmong (kanan) saat konferensi pers di Kantor Panwaslu.

ZONA KOTAMOBAGU – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotamobagu, Polres Bolmong dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, menyimpulkan penanganan perkara dugaan money politics yang dilakukan salah satu Calon Walikota, tidak memenuhi unsur sebagai perbuatan pidana. Hal ini diutarakan Ketua Panwaslu, Musly Mokoginta, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (20/6).

Dijelaskannya, pihaknya melakukan pemeriksaan atas beberapa temuan ataupun hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) OTT Polres Bolmong dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Moyag Tampoan, Kelurahan Mogolaing, Desa Pontodon dan Desa Bilalang I. Dalam pemeriksaan itu, pihaknya memeriksa 25 orang saksi termasuk seorang saksi ahli dari Universitas Trisakti Jakarta. Katanya, berdasarkan pasal 187 ayat satu dan dua Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, yang berbunyi setiap orang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak mengunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu dengan unsur-unsur setiap orang, unsur sengaja, unsur melakukan perbuatan hukum, unsur menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih.

“Berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan bahwa perkara tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak mengunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, tidak memilih calon tertentu,” jelasnya.

Lanjutnya, dengan pertimbangan itu maka disimpulkan bahwa Calon Walikota Tatong Bara yang memberikan atau membagikan bingkisan Hari Raya Idul Fitri kepada warga kaum dhuafa yang membutuhkan untuk keperluan hari raya merupakan perbuatan  rutinitas yang dilakukan setiap Hari Raya Idul Fitri, dan dalam pembagian tersebut tdak ditemukan kata atau kalimat ajakan agar memilih calon tertentu dalam Pilkada serta tidak mencantumkan nomor urut peserta ataupun identitas pasangan calon tertentu, sehingga jelas bukan merupakan perbuatan melawan hukum untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

“Itulah hasil pemeriksaan baik temuan Panwas dan hasil OTT dari Polres Bolmong,” terang Musly.

Soal barang bukti yang diamankan, ia mengaku bahwa ada 36 lusin minuman serta amplop berisikan uang dan semua itu akan dikembalikan kepada pemiliknya. “Itu yang ada dalam pengawasan kami. Kalau yang di Mogolaing dan Moyag Tampoan, dari hasil koordinasi dengan Dandim dan Kapolres bahwa itu (barang bukti) tidak ada di Kodim, Polres dan di Panwaslu. Hasil pemeriksaan pelapor dan terlapor mereka mengatakan bahwa itu diambil oleh tim dari sekretariat JaDi-JO,” ujarnya.

Ditambahkannya, pihaknya akan terus melakukan pengawasan, patroli sampah hari H pemungutan suara untuk mengantisipasi praktek money politics atau jenis pelanggaran lainnya. “Kita juga akan selalu berkoordinasi baik dalam pengawasan atau penindakan jika ada indikasi money politics,” tambahnya.

Menanggapi putusan atau kesimpulan Panwaslu tersebut, Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan, mengaku bahwa penanganan perkara tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Panwaslu. “Itu kami serahkan sepenuhnya kepada Panwaslu,” sebutnya.

Disisi lain, ia mengimbau kepada pasangan calon maupun tim pemenangan masing-masing untuk tidak melakukan praktek money politics. “Kami akan terus melakukan pengawasan. Jika ditemukan ada yang melakukan pelanggaran, akan kita tindak,” tegasnya. (trz)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here