ZONA KOTAMOBAGU — Sejumlah wartawan yang bertugas di Kota Kotamobagu mendapat perlakuan tak mengenakkan dari oknum karyawan Suzuki Finance, saat sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Hal ini dialami sejumlah wartawan media cetak dan online, Rabu (15/10), saat mendatangi kantor perusahaan pembiayaan itu yang beralamat di Kelurahan Mongkonai Barat, Kecamatan Kotamobagu Barat, dengan maksud mengkonfirmasi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan debitur.
Bukannya mendapatkan konfirmasi seperti yang dimaksud, tapi sejumlah wartawan yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Kotamobagu (Kawan Kota) itu justeru diminta keluar dari kantor oleh oknum karyawan perusahaan pembiayaan tersebut.
“Padahal maksud kami ke sini hanya untuk mengkonfirmasi soal SOP penarikan kendaraan karena sudah ada laporan nasabah di Polres Kotamobagu soal itu (penarikan kendaraan), tapi kami diusir keluar dari kantor,” kata Gian Gumogar, salah satu wartawan media online di Kotamobagu.
“Katanya mereka tidak ada urusan dengan wartawan dan tidak akan memberi konfirmasi apapun mengenai SOP penarikan kendaraan,” sebut Gian, mengulangi ungkapan oknum karyawan pria yang mengaku sebagai koordinator kantor Suzuki Finance Kotamobagu.
Menanggapi hal itu, Ketua Kawan Kota, Kano Tontolawa, mengaku kecewa dengan perlakuan oknum karyawan Suzuki Finance itu atas tindakannya yang seolah menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Padahal katanya jelas dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ayat 3 disebutkan bahwa; Pers mempunyai hak mencari, memeroleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Kami minta pihak Suzuki Finance untuk segera meminta maaf kepada wartawan atas perlakuan yang dilakukan oknum karyawannya,” tegas Kano. (gjm)
