ZONA KOTAMOBAGU – Proyek pembangunan ring road diperkirakan akan dimulai tahun depan. Hal ini diutarakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Imran Amon.
Menurutnya, tahapan saat ini adalah pembebasan lahan yang terus dikomunikasikan dengan pemerintah daerah tetangga yang akan dilintasi ring road. “Ring road yang akan dibangun panjangnya 33,9 kilo meter. Lebarnya 40 sampai 60 meter,” katanya.
Untuk ganti rugi lahan, ia mengungkapkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut). “Biaya pembebasan lahan 184 miliar. Untuk Kota Kotamobagu 145 miliar, Boltim 11 miliar dan Bolmong 28 miliar,” ungkapnya.
Lanjutnya, teknis ganti rugi disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Soal penghitungan nilai ganti untung ini menjadi kewenangan tim appraisal. Mereka yang menentukan nilainya yang disesuaikan dengan NJOP,” ujarnya. (gjm)