ZONA KOTAMOBAGU – 231 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tak lulus seleksi administrasi, jangan langsung berkecil hati. Panitia Seleksi (Pansel) memberi waktu bagi pelamar untuk menyanggah pengumuman hasil seleksi administrasi yang sudah diumumkan Pansel, Senin (16/12).
Ketentuan masa sanggah itu tertuang dalam pengumuman Pansel Pengadaan CPNS nomor: 16/813/PANSEL CPNS-KK/XII/2019 yang ditandatangani Ketua Pansel, Sande Dodo. Dalam pengumuman itu, disebutkan masa sanggah selama tiga hari terhitung Tanggal 17 hingga 19 Desember.
“Pelamar melakukan sanggahan melalui situs sscn.bkn.go.id. Kemudian pelamar tidak diperbolehkan memperbaharui atau memperbaiki dokumen yang diunggah,” kata Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Alfi Syahrin Rustam.
“Untuk pengumuman hasil sanggah akan diumumkan Tanggal 27 Desember,” tambahnya. (gjm)