50 KPM Desa Moyag Terima BLT Dandes Tahap VI

656
Bendahara Desa Moyag, Osen Mamonto menyerahkan BLT dana desa kepada keluarga penerima manfaat.

ZONA KOTAMOBAGU – Usai menyalurkan bantuan sosial Sembako Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Sosial (Dinsos), Pemerintah Desa (Pemdes) Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, kembali menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (Dandes) tahap ke-VI kepada 50 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Selasa (27/10) siang.

Sekretaris Desa (Sekdes) Moyag, Maskur Gumalangit mengatakan, penyerahan BLT dana desa kepada 50 KPM dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19. “Setelah dilakukan penyerahan secara simbolis di Kantor Desa, kemudian kami lanjutkan pendistribusian BLT di masing-masing rumah penerima manfaat atau warga yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19,” ujar Maskur.

Dirinya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang ikut terlibat dalam menyalurkan BLT Dandes sejak dari tahap I sampai tahap VI hingga berjalan dengan lancar dan aman. “Semoga dengan adanya bantuan BLT dana desa ini dapat meringankan beban masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Moyag (Sangadi) Rusmin Mamonto, mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga pola hidup sehat dengan tetap mengikuti anjuran pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. “Covid-19 kita belum tahu kapan akan berakhir. Untuk itu, diimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan seperti Menggunakan masker, Mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak ketika beraktifitas di dalam dan luar rumah. Semoga kita semua terhindar dari virus ini dan insya allah Covid-19 akan segera berakhir,” harapnya.

Dirinya juga berharap, bantuan yang diterima bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. “Pemerintah Desa serta perangkat telah berupaya semaksimal mungkin untuk seluruh warga dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Untuk itu, diimbau kepada seluruh warga untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat baik secara pribadi maupun di lingkungan tempat tinggal,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 tentang pengelolaan dana desa, dimana untuk BLT dana desa yang sebelumnya hanya 3 bulan diperpanjang hingga 6 bulan. Tetapi, untuk besaran uang yang diterima oleh masing-masing KPM berkurang dari sebelumnya Rp600.000 per bulan kini menjadi Rp300.000 per KPM. (guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here