ZONA KOTAMOBAGU – Sebanyak 1.623 kendaraan di Kota Kotamobagu diwajibkan mengikuti KIR atau uji kelayakan kendaraan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ), Hisam Paputungan, Kamis (17/12). Menurutnya, jumlah kendaraan yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya harus mengikuti KIR untuk memastikan kelayakan kendaraan dalam beroperasi.
“Jadi kendaraan dalam setahun 2 kali melewati pengujian dan sesuai data wajib uji kendaraan di Kotamobagu sebanyak 1623 unit,” kata Hisam.
Dijelaskannya, masa berlaku KIR tersebut selama Enam Bulan, sehingga dalam setahun ada Dua kali pengujian KIR oleh Dishub. “Ketika ada penjaringan atau pemeriksaan kendaraan, maka mana yang belum melakukan uji kendaraan itu kami akan arahkan ke balai pengujian kendaraan. Itu pengurusannya Enam Bulan sekali sehingga dalam satu tahun ada dua kali,” jelasnya.
Menurutnya, dalam melakukan pengujian, masyarakat pemilik kendaraan wajib uji untuk pendaftaran, atau bisa langsung mengunjungi website ngekironline.co.id.
“Jika sudah mendaftar, selanjutnya petugas balai uji akan melakukan verifikasi. Ketika usai diverifikasi nantinya pemohon akan menerima notifikasi pemberitahuan jadwal pengujian kendaraan,” terangnya.
Selain itu, kelebihan layanan tersebut, hasil pengujiannya bisa dilihat langsung oleh pemohon. “Jadi hasilnya bisa langsung diketahui apakah lulus uji atau tidak,” pungkasnya. (guf)