Tak ada Anggaran di Kemensos, Dana Santunan Korban Covid-19 Dibatalkan

422
Noval Manoppo

ZONA KOTAMOBAGU – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia melayangkan surat ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi se-Indonesia terkait pembatalan dana santunan bagi ahli waris pasien meninggal dunia akibat Covid-19.

Dalam surat pemberitahuan bernomor nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, yang ditandatangani Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Sunarti, tertanggal 18 Februari 2021, menyampaikan bahwa tahun 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos. Sehingga rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos provinsi dan kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.

Kemudian dalam isi surat itu juga menyebut, Dinsos kabupaten/kota tidak memberikan rekomendasi atau usulan terkait jumlah korban Covid-19 di Kemensos RI.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial Kotamobagu sangat menyayangkan isi surat edaran yang dilayangkan Kemensos terkait bantuan dana santunan kepada korban Covid-19.

“Padahal sebelumnya, atas surat rekomendasi dan usulan kelengkapan berkas ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 dari Provinsi Sulut, telah kami tindaklanjuti melalui pertemuan bersama ahli waris pasien yang meninggal akibat Covid-19 di Kotamobagu, 18 Februari 2021 kemarin,” kata Kepala Dinsos Kotamobagu, Noval monoppo, Selasa, (23/2).

Untuk itu, Noval berharap, permakluman dan pengertian dari masyarakat terkait keputusan Kemensos RI. Karena pada pertemuan sebelum Dinsos Kotamobagu hanya menindaklanjuti surat dari Provinsi Sulut, Terkait kelengkapan berkas rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.

Lanjutnya, saat ini Dinsos Kotamobagu menunggu surat dari Provinsi terkait penyampaian pembatalan rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.  “Kita masih menunggu surat dari dinas sosial provinsi, karena tidak diterimanya usulan santunan yang diterima oleh ahli waris korban Covid-19,” ujar Noval.

Sebelumnya, Dinsos Kotamobagu menindaklanjuti surat edaran Kemensos nomor 427 tahun 2020.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa setiap ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat terinfeksi Covid-19 oleh puskesmas, rumah sakit, atau pun Dinas Kesehatan mendapatkan uang santunan sebesar Rp15 juta per jiwa. (guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here