Pemkot Izinkan Pelaksanaan Pasar Ramadhan, Berikut Syarat bagi Pedagang

542
Pasar ramadhan di salah satu lokasi di Kota Kotamobagu sebelum pandemi covid-19 melanda.

ZONA KOTAMOBAGU – Pelaksanaan pasar ramadhan di Kotamobagu mendapat restu dari Pemerintah Kota (Pemkot). Pemkot mengizinkan masyarakat untuk menggelar pasar ramadan asalkan sesuai dengan ketetapan yang ditentukan.

“Pelaksanaan pasar ramadhan kita tetap izinkan, dengan syarat masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan, baik itu penjual makanan maupun pembeli,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sande Dodo, Selasa (6/4).

Selain itu lanjut Sekda, bagi masyarakat yang akan mendirikan pasar ramadhan agar tidak menggunakan badan jalan. “Jadi tidak boleh berjualan di badan jalan dan wajib memakai handskun (pelindung tangan) bagi pedagang makanan takjil,” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait syarat-syarat pelaksanaan pasar ramadhan tahun ini akan dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu.

“Kita tidak bisa melarang mereka berjualan karena itu sumber kehidupan mereka. Dan ini juga upaya Pemkot dalam pemulihan ekonomi masyarakat. Kemudian nantinya akan ada satgas yang berjaga di setiap lokasi pasar ramadhan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, adapun protokol kesehatan yang harus dijalankan para pedagang yakni; jika ingin mendirikan kios atau lapak harus menjaga jarak minimal satu meter dengan yang lain. Agar memberikan ruang supaya tidak terjadi kerumunan yang besar. (guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here