ZONA KOTAMOBAGU – Tim Resmob Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kotamobagu, melakukan penggrebekan kegiatan judi sabung Ayam di perkebunan Tuntung Desa Passi Barat pada Minggu (21/08/2022).
Informasi judi sabung Ayam ini disampaikan oleh masyarakat kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu dengan turun langsung melakukan penggrebekan.
Saat penggrebekan, para pelaku langsung melarikan diri. Namun di TKP, petugas menemukan barang bukti berupa 5 ekor Ayam adu, 1 buah felt, 1 buah karpet warna biru.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penggrebekan ini.
“Polres Kotamobagu akan memberantas judi di wilayah hukum Polres Kotamobagu, masyarakat diminta memberikan informasi jika mendapati ada aktifitas judi di lingkungan tempat tinggalnya,” imbau Kasi Humas. (*/guf)