ZONA HUKUM – Tersangka kasus penghasutan dimuka Umum yang terjadi di eks pasar Serasi Kotamobagu yakni ID (45) alias Irawan, ditahan penyidik di Mako Polres Kotamobagu pada Kamis (25/08/2022).
Dilansir dari tribratanews.polreskotamobagu.com, kasus ini terungkap saat penyidik melakukan penyelidikan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap salah satu personil Sat Pol-PP saat bertugas menjaga penyekatan di Pasar dengan menggunakan Barrier beton.
Adapun kronologis kejadian yakni pada Rabu (24/08/2022), masyarakat sedang berkumpul di pasar Serasi Kotamobagu saat para petugas memasang Barrier beton, kemudian tersangka melakukan Orasi dengan mengatakan: “Kasi rubuh ini Barrier karena ini torang pe tanah”. Sehingga ada masyarakat mendorong dan merobohkan Barrier beton kemudian menimpa kaki salah satu personil Sat Pol PP hingga menyebabkan kaki korban luka berat.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwidnyana membenarkan penahanan terhadap tersangka ID (45).
“Tersangka melanggar pasal 160 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Kasi Humas.
Kasus ini tertuang dalam laporan Polisi nomor LP/A/571/VIII/2022/SPKT/Res KTG/Polda Sulut tanggal 25 Agustus 2022.
Selain tersangka penghasutan, para tersangka pelaku yang merobohkan Barrier hingga menyebabkan personil Sat Pol-PP terluka juga telah ditahan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*/guf)