ZONA HUKUM – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu, berhasil melakukan pengungkapan serta menangkap 7 pelaku kasus pencurian mesin traktor.
Pengungkapan serta penangkapan terhadap para pelaku, disampaikan oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi SIK, pada press conference yang digelar di Mapolres Kotamobagu, Jumat (6/1/2023).
Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan polisi yang di terima pihak SPKT Polres Kotamobagu, tentang pencurian mesin traktor masing-masing di wilayah Poyowa Besar I, Kobo Besar, Tanoyan Utara dan Bungko.
Adapun inisial ke tujuh pelaku yang diamankan yakni, RP alias Rhi (31) residivis pencurian, SM alias Cip (25), SU alias Adi (26), AM alias Nandito (25), YM alias Yan (24), DAM alias Diky (35) dan MK alias Ako (27) yang merupakan residivis Curanmor.
Untuk barang bukti yang diamankan, diantaranya; mesin traktor Yanmar TKP Desa Poyowa Besar, mesin traktor Yanmar TKP Desa Kobo Besar, mesin traktor Kubota TKP Desa Kobo Besar, mesin traktor Yanmar TKP Desa Tanoyan Utara, mesin traktor Kubota TKP Desa Bungko, dua unit mesin traktor Yanmar TKP Desa Biniha (Bolsel), dan mesin traktor Yanmar TKP Desa Ikhwan (Bolsel).
Berdasarkan kronologis penangkapan, Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Ahmad Waafi, berhasil mengungkap pelaku pencurian mesin traktor di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Dari pengungkapan kasus tersebut, awalnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor beserta barang bukti satu unit kendaraan roda dua. Kemudian dari hasil interogasi terhadap pelaku RP alias Rio, dirinya mengaku telah melakukan pencurian mesin traktor dengan beberapa pelaku lainnya.
“Dari hasil pengembangan pada tanggal 31 Desember 2022, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni, SU dan SM beserta satu unit mesin traktor dengan TKP Desa Poyowa Besar,” kata Kapolres.
Kemudian lanjut Kapolres, dari hasil pengembangan terhadap tiga pelaku tersebut, Satreskrim mengamankan kembali tiga unit mesin traktor masing-masing di wilayah Bolsel dua unit dan 1 unit di wilayah Bolmong.
“Setelah dikonfirmasi, bahwa benar terdapat laporan masyarakat terkait kehilangan mesin traktor. Sehingga ketiga barang bukti tersebut telah diserahterimakan kepada Satreskrim masing-masing wilayah,” ungkapnya.
Selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2023, kembali dilakukan pengembangan kepada para pelaku. Dari pengembangan tersebut, Satreskrim Polres Kotamobagu berhasil mengamankan satu pelaku yakni AM alias Andi serta dua unit mesin traktor yang telah dijual di wilayah Minahasa dan Minahasa Tenggara.
“Kemudian pada tanggal 4 dan 5 Januari 2023, kembali dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku yakni YM, DAM dan Ako,” sebut Kapolres.
Menurut Kapolres, modus dari para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi saat masyarakat sedang menonton pertandingan Piala Dunia.
“Jadi para pelaku ini memanfaatkan situasi pada ivent pagelaran piala dunia, yang saat itu masyarakat sedang sibuk menonton piala dunia. Kemudian traktor-traktor ini ditinggalkan di sawah-sawah dan tidak ada yang berjaga, sehingga mereka memanfaatkan situasi dan dengan leluasa melakukan pencurian mesin-mesin trakor ini,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, dalam melakukan aksi pencurian, pelaku membentuk tim dengan membagi tugas diantaranya, ada bagian pengintai, bagian mempreteli mesin, dan ada juga bagian yang melakukan penjualan.
“Jadi mereka melakukan aksi ini secara tim. Rata-rata pelaku sudah dewasa, yang paling muda 24 tahun dan paling tua umurnya 35 tahun,” jelasnya.
“Para pelaku dikenakan sanksi pasal 363 ayat 1 KUH Pidana, kemudian subsider pasal 362 KUH Pidana juncto 55 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kapolres. (guf)