Jumat Curhat di Modayag III, Kapolsek Terima Aspirasi dan Berbagai Keluhan Masyarakat

178
Kapolsek Modayag Iptu Irfandi Mokodongan beserta jajaran foto bersama dengan pemerintah dan masyarakat Desa Modayag III.

ZONA BOLTIM – Kapolsek Modayag, Iptu Irfandi Mokodongan, kembali melaksanakan program Jumat Curhat ‘Moyodungku Takin Polisi’ (Bertemu dengan Polisi) dengan masyarakat, Jumat (20/1/2023).

Jumat Curhat kali ini, Kapolsek beserta jajaran melakukan silaturahmi dengan Pemerintah Desa dan masyarakat Modayag III, Kecamatan Modayag, bertempat di Balai Pertemuan desa setempat.

Dalam giat ini, Kapolsek menyampaikan terima kasih kepada Kepala Desa Modayag III, perangkat desa serta masyarakat yang hadir mengikuti kegiatan Jumat Curhat Polri.

Menurut Kapolsek, program Jumat Curhat ini sebagai ajang silahturahmi personil Polri sekaligus menyerap serta mendengarkan langsung aspirasi, kritikan, saran dan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Modayag.

Pada kesempatan ini, Kapolsek meminta kepada Sangadi, perangkat desa dan masyarakat yang hadir agar menyampaikan semua aspirasi, kritikan maupun permasalahan yang terdapat di lingkungan masyarakat serta memberikan saran pendapat terkait kinerja pelayanan Polsek Modayag.

Adapun aspirasi, saran, pendapat dan masukan yang disampaikan perwakilan masyarakat yaitu; anak-anak muda yang sering menghirup Lem Eha-Bond, ijin keramaian pesta hajatan yang melebihi batas waktu dengan memutar musik disko, penggunaan knalpot racing, hewan peliharaan sering berkeliaran, serta maraknya aksi pencurian.

Menanggapi hal ini, Kapolsek menegaskan bahwa terkait penggunaan lem eha bond oleh anak-anak muda, apabila perangkat desa menemukan agar segera menginformasikan ke Polsek Modayag untuk ditindak lanjuti.

“Kami menyarankan kepada perangkat desa agar tidak mengambil tindakan sendiri,  untuk menghindari adanya tindakan yang berlebihan sehingga timbul permasalahan yang baru atau adanya komplain dari orang tuanya,” kata Kapolsek.

Terkait ijin keramaian pesta hajatan masyarakat, pihak Polsek akan menerbitkan selama memenuhi persyaratan dan mengantongi rekomendasi dari pemerintah desa. Namun waktu yang diberikan terbatas yakni, hajatan pada siang hari pukul 09.00 wita sampai pukul 17.00 wita, sedangkan hajatan yang dilaksanakan pada malam hari akan melalui beberapa kajian berupa lokasi kegiatan maupun potensi kerawanannya.

“Sebelum ijin keramaian diterbitkan, pihak Polsek akan mengundang pemohon atau penanggung jawab kegiatan dan memberikan arahan, himbauan serta kewajiban yang harus dilakukan serta ditaati oleh pemohon dan penanggung jawab. Dan kami tidak pernah mengijinkan acara disko atau membunyikan musik pada malam hari melebihi batas waktu yang di berikan,” tegasnya.

“Pemerintah desa silahkan mengambil langkah – langkah seperti menegur atau menghentikan setiap acara disko yang mengganggu dan disilahkan juga melaporkan ke Polsek Modayag melalui contak person yang sudah terpasang di beberapa titik,” sambung Kapolsek.

Sementara itu, terkait penggunaan knalpot racing, pihak Polsek Modayag sudah beberapa kali melakukan operasi cipta kondisi (Cipkon) dan akan terus melakukan razia.

“Kami meminta kepada perangkat desa agar mendatakan warganya yang menggunakan knalpot racing yang tidak pada peruntukannya dan dimasukan melalui Babinkamtibmas, sehingga nantinya di datangi dan dihimbau agar tidak menggunakan. Diharapkan kerjasama dari seluruh masyarakat untuk membantu pihak Polsek dalam setiap kegiatan operasi knalpot racing,” tutur Kapolsek.

Selanjutnya, terkait hewan peliharaan seperti anjing, disarankan agar pemerintah desa membuatkan Peraturan Desa (Perdes) dan mensosialisasikannya sehingga setiap warga yang mempunyai hewan piaraan lebih memperhatikan kenyamanan dan keselamatan warga sekitar.

Selain itu, untuk mengantisipasi maraknya pencurian, Polsek Modayag setiap malam melakukan patroli secara rutin.

“Namun akan ada baiknya pemerintah desa aktifkan kembali Pos Kamling dan laporkan segera apabila mengetahui aksi pencurian,” ujar Kapolsek.

Informasi lainnya dari masyarakat dalam pertemuan tersebut, terkait adanya pesta miras yang sering dilakukan oleh para sopir taksi di simpang tiga jalan Desa Modayag, serta berharap agar pihak Polsek melakukan penertiban atau himbauan kepada para sopir taksi yang sering memarkirkan kendaraan di pertigaan jalan trans Modayag.

Terkait hal ini, Kapolsek kembali menegaskan akan melakukan operasi dan menindak apabila didapati adanya aksi Miras dimana saja lokasinya, sehingga diharapkan informasi dari masyarakat.

“Untuk parkiran kendaraan taksi di pertigaan jalan trans Modayag, pihak polsek sudah beberapa kali melakukan himbauan dan akan terus mengingatkan kepada sopir taksi agar tidak memarkirkan kendaraannya di tempat yang rawan terjadi kecelakaan,” ujarnya.

Aspirasi lainnya, masyarakat menyarankan kepada pihak Polsek sehubungan dengan meningkatnya kenakalan remaja agar dapat melakukan himbauan Kamtibmas di tiap – tiap sekolah.

“Terkait hal ini, kami menyarankan kepada pihak sekolah agar dapat membuat surat yang ditujukan ke Polsek Modayag, sehingga nantinya ditunjuk personil untuk melakukan himbauan kamtibmas maupun tindakan hukum bagi pelanggar tindak pidana,” pungkasnya. (guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here