Kapolsek Iptu Irfandi Mokodongan Serap Aspirasi dan Jawab Keluhan Warga Modayag II

237

ZONA BOLTIM – Masyarakat Desa Modayag II, Kecamatan Modayag, menyampaikan aspirasi dan keluhan lewat program Jumat Curhat yang dilaksanakan Polsek Modayag, Jumat (17/3/2023).

Adapun penyampaian aspirasi, saran, pendapat, kritikan dan masukan yang di sampaikan oleh beberapa perwakilan masyarakat langsung mendapat tanggapan dari Kapolsek Modayag, Iptu Irfandi Mokodongan SE.

Tokoh masyarakat, Roodslar Kawulusan menyampaikan keluhan terkait masih maraknya penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan ketika waktu istirahat. Dirinya juga meminta Polsek Modayag untuk memfasilitasi pengurusan SIM.

Menanggapi hal ini, Kapolsek menegaskan Polsek Modayag tidak henti-hentinya melakukan razia dan menindak langsung dengan menghancurkan di tempat dan tetap menjadi prioritas Polsek Modayag untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.

“Terkait pengurusan SIM, perlu diketahui bahwa Polres Boltim belum ada alat penerbitan SIM dan untuk wilayah Bolmong Raya yang ada hanya Polres Kotamobagu, namun pihak Polsek telah berkoordinasi dengan petugas SIM Keliling dan terinformasi sesuai jadwal awal bulan April akan melakukan pelayanan di pertigaan jalan desa Modayag Kecamatan Modayag,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus SIM agar menyiapkan berkas persyaratan berupa KTP dan dokumen pendukung lainnya.

Keluhan masyarakat lainnya soal penjual minuman keras agar ditindak karena sudah menjelang bulan puasa.

“Polsek Modayag sudah beberapa kali melakukan penindakan terhadap penjual miras dan akan terus melakukan penindakan,” tegas Kapolsek.

Kapolsek juga meminta kepada pemerintah desa dan masyarakat mendatakan penjual miras dan masukan ke Babinkamtibmas sehingga nantinya dilakukan penindakan.

“Menjelang bulan puasa Polsek Modayag akan melakukan penindakan terhadap penjual miras, penggunaan knalpot racing dan gangguan keamanan lainnya untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat dalam menjalankan puasa,” ucap Kapolsek.

Ali Gobel, masyarakat Modayag II, mempertanyakan batas waktu ijin keramaian pesta pernikahan dari Polsek Modayag yang sering di salah gunakan oleh pemohon untuk lakukan acara disko.

Selanjutnya Ponta Mamonto, selaku tokoh adat, menyampaikan aspirasi terkait kinerja linmas, agar kiranya dapat dilakukan pelatihan oleh pihak Polsek.

“Terkait kinerja Linmas, diharapkan pemerintah desa bisa melayangkan surat permohonan sehingga nanti Kanit Binmas dapat memberikan pelatihan dan penyuluhan,” tuturnya.

Tokoh perempuan Intan Jangkarang, mengharapkan agar setiap pesta hajatan masyarakat agar Bhabinkamtibmas dapat hadir dan memberikan himbauan Kamtibmas.

“terkait kehadiran Babinkamtibmas dalam setiap pelaksanaan hajatan masyarakat, perlu masyarakat ketahui bahwa untuk anggota Babinkamtibmas yang ada di Polsek Modayag hanya 6 personil dan tiap Babinkamtibmas membawah 6 sampai 7 desa sehingga dimaklumi apabila Babinkamtibmas belum berkesempatan hadir,” terang Kapolsek. (guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here