Tim Resmob Polres Kotamobagu Ciduk Pelaku Penganiayaan Sesama Pelajar yang Viral di Medsos

375
BAB dan AG saat diamankan tim Resmob Polres Kotamobagu.

ZONA HUKUM – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kotamobagu, meringkus dua terduga pelaku penganiayaan sesama pelajar yang viral di Media Sosial, Selasa (21/3/2023).

Kurang dari 3 jam setelah korban Teguh dan keluarganya datang melapor di Mapolres Kotamobagu, BAB Alias Ben (18) dan AG Alias Adit (18) yang merupakan warga dua desa di Kecamatan Bolaang, saat ini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu.

Diketahui, berdasarkan video yang beredar di media sosial, BAB dan AG melakukan penganiayaan terhadap Teguh Nasrula Tiku yang berlokasi di Kelurahan Kotabangon, kompleks Cafe Clasik, setelah sempat direkam dan di-upload oleh warga sekitar.

Kapolres Kotamobagu melalui Kasi Humas IPTU I Dewa Gede Dwiadyana menuturkan, Tim Resmob bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dan bukti permulaan yang cukup dan langsung menangkap kedua pelaku tersebut.

“Kedua pelaku saat ini setelah dilakukan pengembangan kemudian langsung dijemput di rumahnya masing-masing, selanjutnya dibawah ke Mapolres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut”, jelasnya.

Adapun untuk kasus ini sendiri, tetap dalam tahap pengembangan Tim Resmob Polres Kotamobagu untuk mencari adanya keterlibatan pelaku lain maupun adanya barang bukti di lokasi kejadian. (*/guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here