ZONA HUKUM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Traficcking melalui aplikasi MiChat.
Dilansir tribratanews.polreskotamobagu.com, Kasus ini terungkap saat personil Resmob Polres Kotamobagu mendapat informasi adanya kegiatan Prostitusi yang diduga dilakukan oleh seorang pria asal Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat, yakni PD alias Pali (28).
Menindak lanjuti informasi tersebut, Sabtu (10/6/2023), Tim Resmob dipimpin Kasat Reskrim Iptu Ahmad Anugrah, mendatangi salah satu tempat Kost di kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat. Ketika berada di lokasi, personil menemukan beberapa orang perempuan yang diduga korban Prostitusi.
Dari keterangan para korban, kegiatan prostitusi tersebut bahwa yang bertanggung jawab terhadap mereka adalah PD sekaligus penyedia jasa atau muncikari melalui aplikasi MiChat, sehingga PD mendapat keuntungan berupa uang dari hasil para korban melayani tamunya.
Saat itu juga PD bersama 3 orang wanita yakni SP, LT, YP diamankan bersama barang bukti dua buah Handphone yang digunakan dalam kegiatan prostitusi ini.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan pengungkapan kasus TPPO ini.
“Tersangka PD sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut, adapun pasal yang disangkakan yakni terkait tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO” ungkap Kasi Humas.
Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahn dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Diketahui, praktek prostitusi ini terjadi sejak bulan Mei 2023 sampai terungkap Sabtu (10/6/2023). Modus Operandi tersangka menawarkan wanita (teman) melalui aplikasi MiChat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan teman tersangka tersebut, dinikmati sendiri.
Kasus ini tertuang dalam laporan Polisi nomor LP/A/10/VI/2023/SPK. DITRESKRIMUM/POLDA SULUT/ tanggal 8 Juni 2023. (guf)