ZONA BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TPTGR), Rabu (21/06/2023).
Sidang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Boltim, dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum, Rusmin Mokoagow, didampingi Inspektur Daerah, Hardiman Pasambuna, Kepala BKPSDM, Rezha Mamonto dan Kepala Bagian Hukum, Soehandri Towidjojo serta Inspektur Pembantu Bidang Investigasi, Fredi Ochotan.
Ada pun sidang MP TPTGR ini dilaksanakan dalam rangka mengembalikan kerugian negara.
“Iya, kami telah menggelar sidang majelis TPTGR pihak ketiga dan ASN. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP selang tahun 2020 sampai dengan 2022,” ungkap Majelis TPTGR Boltim, Hardiman Pasambuna.
Lebih lanjut Hardiman mengatakan, sidang tersebut juga menghadirkan pihak ketiga sebagaimana undangan yang telah tim MP TPTGR sebarkan.
“Terundang dalam sidang MP TPTGR ini sebagian besar hadir dan sesuai hasil sidang dalam keterangan/tanggapan pihak ketiga, dimana pihak ketiga menyatakan siap mengembalikan uang negara atau menyetor ke kas daerah,” tutur mantan Kabag Hukum Pemkab Bolmong ini.