ZONA KOTAMOBAGU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu memberikan respons cepat terhadap keluhan masyarakat terkait tindakan parkir kendaraan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kota Kotamobagu.
Pantauan media, Kamis, 10 Agustus 2023, Kanit Turjawali Satlantas Polres Kotamobagu, IPDA Ronald Palembatas, bersama personil turun langsung melakukan peninjauan lokasi dan memberikan informasi kepada pemilik toko serta pelaku usaha di sepanjang jalan Ahmad Yani bahwa parkir dan berjualan di wilayah KTL dilarang.
IPDA Ronald Palembatas menyampaikan, “Setelah menerima keluhan warga, dalam waktu kurang dari 1×24 jam, kami telah melakukan peninjauan dan memberikan himbauan kepada pemilik toko agar tidak memarkir kendaraan di wilayah KTL,” ujarnya.
Selain memberikan himbauan, Kanit Turjawali juga mengecek kondisi rambu lalu lintas di wilayah KTL.
“Beberapa rambu lalu lintas di jalur KTL telah hilang. Kami belum mengetahui penyebabnya, namun kami telah menemukan stand penjualan di jalan KTL yang didirikan oleh pemilik toko bintang elektronik,” terangnya.
Meskipun saat ini baru sebatas himbauan, IPDA Ronald Palembatas menyatakan bahwa tindakan lebih lanjut akan diambil.
“Jalur ini hanya boleh digunakan untuk berhenti sementara tanpa mematikan mesin kendaraan. Memarkirkan kendaraan dilarang keras. Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran ini,” ujarnya.
“Kami akan melanjutkan dengan tindakan lebih lanjut. Saat ini kami baru mengingatkan pemilik toko dan masyarakat agar tidak lagi memarkir kendaraan di wilayah KTL,” tambahnya. (guf)