
ZONA HUKUM – Pada Kamis, 27 Juli 2023, seorang anggota Satlantas Polres Kotamobagu dengan inisial YG menjadi tersangka dalam kasus pencurian mobil.
Kejadian ini bermula saat YG meminjam kunci mobil milik korban yang sedang diparkirkan di Kelurahan Kotobangon dengan alasan mengantarkan berkas laka ke Polda Sulut. Namun, hingga saat ini, keberadaan YG masih belum diketahui.
Mobil yang diduga digelapkan oleh YG adalah sebuah Daihatsu All New Ayla tipe X tahun 2023 dengan transmisi manual berwarna merah.
Pengacara korban/pelapor memberikan keterangan kepada awak media, mengatakan Bahwa klien mereka telah membuat laporan polisi dengan nomor: STTLP/B/265a/VIII/2023/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.
“Tim pengacara kami telah turun tangan untuk berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus ini. Kami juga akan mengambil langkah etis dengan membuat pengaduan di seluruh tingkatan, mulai dari tingkat Polres, Polda, hingga Mabes Polri,” ujar Jemmy Mokoagow, S.H,M.H., CLA, CPM, salah satu tim pengacara korban.
Ia juga mengapresiasi upaya cepat dari tim penyidik Polres Kotamobagu dalam menangani laporan klien mereka.
“Kami berharap pelaku segera ditahan berdasarkan pasal 21 ayat (4) dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun, untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta memberikan keadilan kepada korban,” harapnya.
Diketahui, kasus ini sedang ditangani oleh tim pengacara yang terdiri dari Prayogi Podomi, S.H., Jemmy Mokoagow, S.H,M.H., CLA, CPM, dan Aris Binol, S.H., M.H. (red)