Pencuri iPhone SE Warga Motbes Terungkap, Remaja 18 Tahun Ditangkap

169

ZONA KOTAMOBAGU – Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus pencurian iPhone SE yang dialami oleh Dewi, seorang warga kelurahan Motoboi Besar (Motbes), pada Sabtu (2/9/2023).

Dalam pengungkapan ini, seorang remaja berusia 18 tahun dengan inisial RF, yang juga merupakan warga Kelurahan Motoboi Besar, Kecamatan Kotamobagu Selatan, berhasil ditangkap di kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, sekitar pukul 18.30 Wita.

Kejadian bermula dari laporan korban pada tanggal 13 Agustus 2022, dengan nomor LP/B/528/VIII/2022/SPKT/ResKTG/Polda Sulut.

Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah kerabat korban di Motoboi Besar saat korban sedang berada di dalam rumah tersebut.

Pelaku kemudian mengambil iPhone milik korban yang diletakkan di atas meja di dapur ketika korban keluar untuk membeli kue.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana, membenarkan penangkapan remaja RF yang diduga menjadi pelaku pencurian iPhone.

“Saat ini, RF bersama dengan barang bukti berupa iPhone Apple warna merah telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas. (guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here