
Kotamobagu, ZONABMR.COM – Bagian Organisasi Kepegawaian (Orpeg) Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu menerima kunjungan kerja dari Bagian Organisasi Kabupaten Bolmong, Rabu 14 Mei 2025.
Kunjungan itu dalam rangka berbagi informasi dan koordinasi, terkait penyelenggaraan sistem kerja pemerintahan dan pengelolaan jabatan fungsional.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah hal strategis dibahas, antara lain implementasi sistem kerja berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Pemerintah Kota Kotamobagu diketahui telah menindaklanjuti regulasi tersebut dengan menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota tentang sistem kerja.
“Rancangan perwako tentang sistem kerja ini sudah kami harmonisasi bersama Kemenkumham, dan sekarang kami tinggal menunggu proses fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Kepala Orpeg Setda Kota Kotamobagu, Andi Abasi.
Lebih lanjut, Andi Abasi menjelaskan bahwa sistem kerja yang dirancang itu merupakan langkah konkret dalam mempercepat reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan birokrasi yang lebih efisien, efektif, dan akuntabel. Kami ingin ASN bekerja lebih adaptif, dengan struktur organisasi yang ramping namun tetap produktif dan profesional dalam melayani masyarakat,” jelas Andi Abasi.
Selain sistem kerja, turut dibahas pula pengelolaan jabatan fungsional pasca penyetaraan jabatan struktural.
Menurut Andi Abasi, pihaknya terus mendorong perangkat daerah agar proaktif dalam mengusulkan dan melaporkan jabatan fungsional ke instansi pembina.
“Kami terus berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah untuk memastikan proses pengusulan dan pelaporan jabatan fungsional berjalan lancar, khususnya untuk jabatan yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi,” imbuh Andi Abasi.
Andi Abasi juga menekankan pentingnya sistem pelaporan jabatan fungsional sebagai bagian dari proses pembinaan dan pengembangan karier ASN.
“Sistem pelaporan ke instansi pembina itu bukan sekadar administrasi, tapi juga bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan pengembangan karier pejabat fungsional,” tutup Andi Abasi.
Pertemuan tersebut, diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam memperkuat sinergi antardaerah, khususnya dalam hal tata kelola organisasi pemerintahan yang adaptif terhadap dinamika kebijakan nasional.



