Sengketa Tanah Warisan, Pejabat Kelurahan Sinindian Dikeluhkan Salah Satu Ahli Waris

333
Sengketa Tanah Warisan, Pejabat Kelurahan Sinindian Dikeluhkan Salah Satu Ahli Waris
Ilustrasi

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Sengketa tanah warisan di Kelurahan Sinindian memicu keluhan dari salah satu ahli waris, Lily Manangin, yang menyoroti sikap pejabat kelurahan setempat.

Tanah yang disengketakan merupakan milik almarhum Sagai Manangin. Perselisihan muncul karena Lily, anak dari istri pertama almarhum, tidak dilibatkan dalam proses jual beli tanah warisan yang dilakukan oleh adik-adiknya, yakni Rudi dan Nuriyani Manangin—anak dari istri ketiga Sagai.

Lily menyayangkan sikap pejabat Kelurahan Sinindian yang dinilainya tidak netral selama proses mediasi.

“Dalam mediasi, pihak kelurahan cenderung berpihak kepada adik-adik saya,” ujar Lily saat ditemui ZONABMR pada Rabu, 21 Mei 2025.

Ia juga mempertanyakan keabsahan surat jual beli tanah yang ditandatangani oleh pihak kelurahan, padahal hanya ditandatangani oleh Rudi dan Nuriyani tanpa melibatkan seluruh ahli waris.

“Tanah warisan seharusnya dijual atas persetujuan semua ahli waris. Tapi kenapa kelurahan ikut menandatangani tanpa memastikan status tanah terlebih dahulu?” kata Lily.

Lebih lanjut, Lily menyebut bahwa seorang ahli waris lainnya, anak dari almarhum Sherli Manangin yang merupakan saudara seibu dari Rudi dan Nuriyani, juga tidak dilibatkan.

“Ponakan kami itu juga ahli waris, tapi tidak diikutsertakan,” tambahnya.

Lily juga mengeluhkan biaya mediasi yang dibebankan kepadanya.

“Saya dimintai uang Rp1 juta saat mediasi. Untuk apa uang itu?” ujarnya.

Karena tidak ditemukan solusi dalam mediasi, pihak Lily kemudian menggugat ke Pengadilan Agama Kotamobagu. Namun, gugatan tersebut diputuskan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) atau tidak dapat diterima karena adanya kekurangan formil.

Lily berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan perhatian terhadap kasus ini agar tidak terulang.

“Kami minta Inspektorat Pemkot Kotamobagu, Ombudsman, dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu memberi atensi agar masyarakat lain tidak dirugikan,” tegasnya.

Lurah Sinindian Bantah Tuduhan

Dihubungi terpisah pada Kamis, 22 Mei 2025, Lurah Sinindian Melissa Assa membantah tuduhan dari Lily Manangin. Menurutnya, kasus tersebut sudah lama terjadi dan telah diputuskan oleh pengadilan.

“Itu kejadian tahun 2023, dan dalam persidangan mereka kalah,” ujar Melissa.

Ia menyebut kegagalan mediasi disebabkan karena pihak Lily tidak bersedia menerima kompromi.

“Pak Rudi sudah ikhlas memberikan bagian kepada Bu Lily, tapi beliau menolak karena tidak mau menerima bagian di belakang,” jelasnya.

Terkait uang mediasi sebesar Rp1 juta, Melissa mengakui bahwa Ombudsman menyatakan itu sebagai bentuk mal-administrasi. Namun, menurutnya, uang tersebut digunakan untuk membayar lembaga adat.

“Meskipun tidak tertulis, di Mongondow adat masih menjadi bagian penting,” katanya.

Melissa menambahkan, uang itu telah dikembalikan, namun belum diterima oleh pihak Lily.

“Saat akan dikembalikan kepada anak Bu Lily, Yudis, dia menolak dan ingin berdiskusi dulu dengan ibunya. Uang itu kini masih dipegang Ketua LPM, menunggu hingga mereka siap menerima,” ucap Melissa.

Ia mengaku heran atas keberatan pihak Lily.

“Kalau memang keberatan, kenapa uang itu dikasih?” katanya.

Terkait mediasi lanjutan, Melissa mengatakan pihaknya siap memfasilitasi jika ada permintaan dari pihak bersengketa.

“Jika ada permintaan, kami siap melakukan mediasi kembali,” tutupnya.

Catatan: Putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) adalah putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil, seperti tidak jelasnya isi gugatan atau kurangnya pihak yang seharusnya dilibatkan.

Artinya, gugatan tidak diperiksa secara substansi, dan tidak ada pihak yang dianggap menang atau kalah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here