Kapolres Kotamobagu Tegaskan Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan: “Kami Tidak Main-main!”

201
Anggota Polres Kotamobagu Dilarang Sombong
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH

Kotamobagu, ZONABMR.COM — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh sekolah negeri di wilayah hukumnya. Ia menegaskan, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun yang dibebankan kepada siswa atau orang tua murid.

Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Irwanto menilai praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan, sekecil apa pun bentuknya, berpotensi merusak masa depan pelajar dan mengganggu upaya menciptakan Generasi Emas yang diidamkan bangsa.

“Segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum yang membebani orang tua murid adalah pungli. Dan kami akan bertindak,” ujar Irwanto kepada wartawan, Selasa 24 Juni 2025.

Mantan Koorspripim Polda Sulut itu menekankan bahwa komitmen pemberantasan pungli di sekolah merupakan bagian dari misi besar bersama—antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh unsur pendidikan—untuk menjaga integritas dunia pendidikan.

“Generasi Emas itu bukan slogan kosong. Itu visi besar yang hanya bisa tercapai jika dunia pendidikan kita bersih dan berkualitas. Polisi tidak bisa kerja sendiri, kita butuh dukungan semua pihak,” tegas perwira dua melati tersebut.

Ia juga memastikan bahwa jajaran Polres Kotamobagu tidak akan mentolerir pelanggaran ini.

“Jika ada laporan dan bukti praktik pungli, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here