
Bitung, ZONABMR.COM – Pelarian KM alias Kamal, terduga pelaku pembunuhan sadis terhadap kekasihnya di Kuta, Bali, akhirnya berakhir.
Lelaki yang sempat viral itu diringkus Tim Resmob gabungan Polda Sulawesi Utara di wilayah Madidir, Kota Bitung, Selasa, 14 Oktober 2025 malam.
Informasi yang diperoleh zonabmr, penangkapan Kamal merupakan hasil koordinasi intens antara Polsek Kuta, Polresta Denpasar, dan jajaran Resmob Polda Sulut.
Tim gabungan yang dipimpin Katim Resmob Polda Sulut, Kompol Frelly Regapat, bergerak cepat setelah menerima laporan dari Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Matheus Diaz Prakoso, yang melacak jejak Kamal hingga ke Sulawesi Utara.
“Begitu kami menerima informasi, tim langsung melakukan pelacakan ke sejumlah titik yang diduga menjadi tempat persembunyian. Kamal akhirnya kami tangkap tanpa perlawanan di Madidir,” ungkap Frelly kepada, Rabu, 15 Oktober 2025.
Sadis dan Mengerikan
Kasus ini bermula pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 17.39 WITA. Korban, Endang Sulastrin alias Mbak (41), ditemukan tewas mengenaskan di rumah kontrakan di Jalan Patimura, Legian, Kuta. Leher korban nyaris putus akibat luka gorok.
Dari hasil interogasi awal, Kamal mengaku sempat merusak kamera CCTV di lokasi kejadian untuk menghapus jejak.
Lebih mengerikan lagi, setelah menghabisi nyawa kekasihnya, pelaku tidur semalaman di samping jasad korban sebelum memutuskan kabur keesokan paginya.
Kamal kemudian memesan tiket pesawat dan terbang dari Bali menuju Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Jejak pelariannya terekam CCTV bandara, yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi tim penyidik Denpasar untuk melanjutkan pengejaran hingga ke Sulawesi Utara.
Diburu Lintas Wilayah
Menindaklanjuti informasi tersebut, Resmob Polda Sulut bersama Resmob Polresta Manado, Minahasa Utara, dan Bitung membentuk tim gabungan.
Mereka menyisir sejumlah titik strategis seperti terminal bus, Pelabuhan Manado, dan Pelabuhan Feri Bitung.
Upaya itu berbuah hasil setelah tim memperoleh informasi bahwa Kamal bersembunyi di rumah seorang teman di Lorong Saitun, Madidir.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Kamal bahkan berencana melanjutkan pelariannya ke Obi, Maluku Utara, bila tak segera tertangkap.
Segera Diterbangkan ke Bali
Rencananya, Kamal akan segera diterbangkan ke Bali untuk diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.
“Untuk motif dan proses hukum lanjutan, semuanya ditangani oleh penyidik Polresta Denpasar, Polda Bali,” jelas Frelly.
Atas perbuatannya, Kamal dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.


