
Sulut, ZONABMR.COM – Tragedi meninggalnya seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (UNIMA) mengguncang Sulawesi Utara dan memicu kecaman luas dari publik.
Dugaan kekerasan seksual yang dialami korban, ditambah lambannya penanganan laporan oleh pihak kampus, kembali menegaskan bahwa kampus tak lagi sepenuhnya aman bagi mahasiswa, khususnya perempuan.
Informasi yang beredar menyebutkan korban telah melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya kepada pimpinan dan Satgas kampus.
Namun, proses penanganan dinilai tidak cepat dan tidak berperspektif korban. Kondisi ini memunculkan dugaan pembiaran oleh institusi pendidikan yang seharusnya menjadi pelindung utama mahasiswa.
Gerakan Perempuan Sulawesi Utara (GPS) menilai peristiwa ini bukan sekadar tragedi personal, melainkan kegagalan sistemik perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual.
Koordinator GPS, Ruth Ketsia Wangkai, mewakili pihaknya menegaskan bahwa relasi kuasa timpang antara dosen dan mahasiswa kerap menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Ia juga menyoroti melemahnya fokus penanganan kekerasan seksual sejak diberlakukannya Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Hilangnya fokus spesifik terhadap kekerasan seksual dinilai berdampak pada lemahnya kinerja Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
“Informasi bahwa laporan korban tidak ditindaklanjuti secara serius merupakan indikator pembiaran yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Ruth menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga tidak cukup diselesaikan secara internal kampus.
Pihaknya pun mendesak pimpinan UNIMA memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan dan tidak berlindung di balik alasan nama baik institusi.
Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan hingga keluarga korban mendapatkan keadilan.
Sebagai bentuk penghormatan, GPS menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada korban yang telah berani berbicara dan melapor, meski tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya.
Pembiaran tersebut diduga turut memperparah tekanan psikis korban hingga berujung pada keputusan yang sangat tragis.
Kecaman juga datang dari Alumni UNIMA, Theresia Mokoginta. Ia menyebut tragedi ini sebagai kegagalan moral dan institusional yang serius.
“Kampus seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh. Jika laporan korban benar telah masuk tetapi diabaikan, maka itu adalah kegagalan besar yang tidak bisa ditutup dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Theresia menekankan bahwa UNIMA harus bertanggung jawab penuh dan tidak saling melempar kesalahan.
Menurutnya, kasus ini harus dibuka secara terang agar tidak ada lagi korban berikutnya. “Ini bukan hanya soal satu korban, tetapi soal sistem yang gagal melindungi,” tambahnya.
“Saya berharap kasus ini segera diusut secara tuntas dan transparan. Mengingat perkara ini berujung pada kematian korban, dengan sejumlah bukti yang mengarah pada terduga pelaku, aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Senada, Ketua Komnas Perlindungan Anak Sulawesi Utara, Jull Takaliuang, menyatakan duka mendalam atas meninggalnya korban. Ia menyebut peristiwa ini sebagai lonceng peringatan keras bagi dunia pendidikan tinggi di Sulut.
Jika benar terdapat pembiaran, terlebih bila terduga pelaku pernah mendapatkan sanksi sebelumnya, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak menjatuhkan hukuman tegas.
Menurut Jull, UNIMA harus terlibat aktif mendorong proses hukum serta memfungsikan Satgas secara nyata, bukan sekadar formalitas.
Ia juga mendorong kampus membuka ruang aman bagi korban-korban lain yang mungkin masih takut dan malu untuk bersuara.
Tragedi ini semakin memilukan karena korban diketahui masih aktif secara akademik dan memiliki agenda pendidikan ke depan.
Dari kronologi tertulis yang ditinggalkan korban, terungkap adanya tekanan psikis, rasa malu, dan trauma mendalam akibat dugaan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya, diperparah oleh minimnya respons dari pihak yang diharapkan memberi perlindungan.
Peristiwa ini menegaskan bahwa kekerasan seksual di kampus bukan isu sepele, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan dan masa depan generasi muda.
GPS, alumni dan jejaring masyarakat sipil menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga pelaku diproses secara hukum dan dijatuhi sanksi seberat-beratnya.
Di penghujung tahun 2025, tragedi ini menjadi refleksi pahit bagi Sulawesi Utara. Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi ruang rawan kekerasan. Publik didorong untuk tidak diam dan berani bersuara.
Sulut darurat kekerasan seksual. Kampus harus aman. Pelaku harus dihukum.



