Reset Demokrasi Indonesia: Dari Demokrasi Elitis Menuju Demokrasi Kerakyatan

54

Oleh: Muhamad Zakir Mokoginta

Reset Demokrasi Indonesia: Dari Demokrasi Elitis Menuju Demokrasi Kerakyatan
(Foto: Generate AI)

ZONABMR.COM – Demokrasi Indonesia hari ini berjalan, tetapi pincang. Pemilu berlangsung rutin, kekuasaan berganti secara prosedural, namun rakyat semakin jauh dari pusat pengambilan keputusan. Demokrasi seolah hidup di bilik suara, tetapi mati dalam kebijakan.

Laporan Economist Intelligence Unit (EIU) 2024 menempatkan indeks demokrasi Indonesia pada angka 6,44, turun dari 6,53 pada tahun sebelumnya dan berada dalam kategori flawed democracy. Penurunan ini bukan semata soal teknis pemilu, melainkan soal kualitas kebebasan, keterwakilan, dan distribusi kekuasaan yang semakin timpang.

EIU menilai demokrasi melalui lima indikator: proses pemilu, fungsi pemerintahan, partisipasi politik, budaya politik, dan kebebasan sipil. Indonesia relatif baik dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi lemah dalam budaya politik dan kebebasan sipil. Ini menegaskan bahwa demokrasi Indonesia semakin prosedural dan semakin elitis.

Demokrasi Tanpa Rakyat

Masalah paling mendasar demokrasi Indonesia adalah krisis keterwakilan. DPR sebagai lembaga legislatif mengklaim diri sebagai wakil rakyat, tetapi dalam praktiknya lebih sering bertindak sebagai perpanjangan kepentingan partai dan elite. Banyak undang-undang strategis disusun dan disahkan tanpa konsultasi publik yang memadai, bahkan tanpa keterlibatan konstituen di daerah pemilihan.

Publik baru mengetahui dampak regulasi setelah undang-undang disahkan. Proses legislasi berlangsung cepat, tertutup, dan minim partisipasi. Dalam kondisi seperti ini, rakyat direduksi menjadi objek legitimasi, bukan subjek demokrasi.

Jika wakil rakyat tidak pernah secara sungguh-sungguh bertanya kepada rakyat, maka keterwakilan itu kehilangan makna politik dan moralnya.

Dominasi Legislatif dan Trias Politica yang Timpang

Indonesia mengadopsi konsep trias politica Montesquieu untuk mencegah penumpukan kekuasaan. Namun pasca Reformasi 1998, justru lembaga legislatif menjelma sebagai institusi paling dominan. DPR tidak hanya memproduksi undang-undang, tetapi juga mengontrol hampir seluruh simpul kekuasaan negara.

Contoh paling jelas adalah mekanisme pemilihan komisioner KPU dan Bawaslu yang harus melewati DPR. Padahal, kedua lembaga ini berfungsi sebagai wasit pemilu. Ketika wasit dipilih oleh peserta pertandingan, konflik kepentingan menjadi sesuatu yang sistemik, bukan kebetulan.

Kontroversi penyelenggaraan Pemilu 2019 dan 2024 mulai dari dugaan keberpihakan hingga lemahnya penegakan etik tidak bisa dilepaskan dari desain sistem yang membuat lembaga penyelenggara pemilu bergantung pada kekuatan politik.

Yudikatif dalam Pusaran Kekuasaan

Ketimpangan demokrasi juga terlihat jelas pada lembaga yudikatif. Putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden menjadi titik balik paling serius dalam sejarah independensi MK. Putusan tersebut tidak hanya memicu kritik etik, tetapi juga menegaskan bahwa hukum dapat diproduksi untuk melayani kekuasaan.

Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan merosot. Ketika pengadilan konstitusi kehilangan jarak dari kekuasaan, demokrasi kehilangan pagar terakhirnya.

Lebih jauh, keputusan yang membuka ruang TNI dan Polri menduduki jabatan sipil memperlihatkan kemunduran agenda reformasi sektor keamanan. Supremasi sipil yang diperjuangkan sejak 1998 kembali tergerus secara legal-formal.

Represi dan Penyempitan Ruang Sipil

Kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari pemilu, tetapi dari cara negara merespons kritik. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat sedikitnya 3.337 orang ditangkap di 20 kota pada Agustus 2025 dalam konteks aksi protes. Data lain menyebut angka penangkapan bahkan mencapai lebih dari 5.000 orang.

Penangkapan massal terhadap warga dan mahasiswa menunjukkan kecenderungan negara mengelola kritik dengan pendekatan keamanan, bukan dialog demokratis. Ini adalah ciri klasik demokrasi yang sedang mengalami kemunduran.

Demokrasi dalam Cengkeraman Modal

Demokrasi Indonesia juga semakin terjerat oligarki dan kapitalisme. Money politics dalam Pilkada bukan lagi anomali, melainkan mekanisme yang diterima secara diam-diam. Kandidat yang tidak memiliki modal besar hampir pasti tersingkir, atau terpaksa tunduk pada kepentingan pemodal.

Akibatnya, kebijakan publik tidak lagi lahir dari kebutuhan rakyat, melainkan dari kompromi kekuasaan dan modal. Penguasaan sumber daya alam oleh korporasi besar termasuk asing adalah konsekuensi dari demokrasi yang dikuasai oligarki.

Ironisnya, negara bahkan terlibat dalam praktik pertukaran data pribadi warga negara dengan pihak asing, bertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ketika negara memperlakukan data warganya sebagai komoditas, demokrasi kehilangan dimensi etiknya.

Reset Demokrasi: Dari Wacana ke Tindakan

Dalam situasi seperti ini, Indonesia tidak cukup melakukan perbaikan administratif. Yang dibutuhkan adalah reset demokrasi pembenahan menyeluruh terhadap struktur dan praktik kekuasaan.

Reset demokrasi bukan konsep abstrak. Ia harus diwujudkan melalui tindakan konkret. Pertama, pemilihan komisioner KPU dan Bawaslu harus dikeluarkan dari kendali DPR dan diserahkan kepada lembaga seleksi independen, sebagaimana praktik di sejumlah negara demokrasi. Ketergantungan penyelenggara pemilu pada DPR hanya akan memperpanjang konflik kepentingan.

Kedua, pemilihan pimpinan TNI dan Polri harus sepenuhnya berbasis profesionalisme, bukan kalkulasi politik. Praktik uji kelayakan di DPR selama ini lebih sering menjadi arena tawar-menawar politik ketimbang penilaian objektif kapasitas.

Ketiga, sistem kepartaian perlu ditata ulang. Banyaknya partai politik tidak otomatis memperkuat demokrasi. Sebaliknya, ia justru memperlebar fragmentasi kepentingan elit dan memperbesar biaya politik, yang akhirnya dibebankan kepada rakyat melalui money politics.

Keempat, partai politik harus berhenti menjadikan modal sebagai tiket kekuasaan. Tanpa reformasi internal partai, demokrasi akan terus dikuasai oligarki dan kehilangan legitimasi sosialnya.

Reset demokrasi hanya mungkin jika rakyat kembali ditempatkan sebagai subjek, bukan sekadar objek elektoral. Demokrasi tidak cukup dijaga melalui pemilu, tetapi melalui keberanian menegakkan etika, keadilan, dan supremasi hukum.

Indonesia tidak kekurangan orang pintar. Yang langka adalah keberanian politik untuk memutus dominasi elit dan modal. Demokrasi akan terus menurun jika rakyat terus dijauhkan dari kekuasaan yang seharusnya mereka miliki.

Muhamad Zakir Mokoginta

Penulis adalah Putra Asli Desa Pontodon Kecamatan Kotamobagu Utara, Aktivis dan mahasiswa Kampus Universitas Dumoga Kotamobagu. Saat ini tercatat sebagai Sekretaris Umum HMI Bolaang Mongondow Raya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here