Kepolisian Tegaskan Penertiban PETI di Bakan Dilakukan Sesuai Prosedur dan Atas Permintaan Pemilik Lahan

8
Kepolisian Tegaskan Penertiban PETI di Bakan Dilakukan Sesuai Prosedur dan Atas Permintaan Pemilik Lahan
Kepolisian Tegaskan Penertiban PETI di Bakan Dilakukan Sesuai Prosedur dan Atas Permintaan Pemilik Lahan (Foto: Udi)

Bolmong, ZONABMR.COM – Upaya penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Rabu (3/6/2026), sempat diwarnai penolakan dari sejumlah warga yang masih beraktivitas di lokasi tambang.

Meski demikian, aparat kepolisian memastikan situasi di lapangan tetap terkendali dan tidak menimbulkan korban jiwa selama proses penertiban berlangsung.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto menjelaskan, langkah penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima permohonan dari pemilik lahan yang keberatan tanah miliknya digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu pemilik lahan yang mengajukan permohonan penertiban tersebut adalah Djamaludin Ismail. Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi kepada kepolisian untuk menertibkan aktivitas PETI yang berlangsung di atas lahan miliknya.

Menurut Kapolres, pemilik lahan telah menyampaikan surat permohonan resmi kepada kepolisian agar dilakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang berlangsung di area tersebut.

“Pemilik lahan telah mengajukan permintaan penertiban melalui surat resmi yang disampaikan kepada Polres. Dasar itulah yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” kata Irwanto.

Saat petugas berada di lokasi, sebagian warga yang bekerja sebagai penambang sempat melakukan penolakan. Namun aparat berhasil mengendalikan situasi sehingga tidak berkembang menjadi bentrokan.

Kapolres juga membantah informasi yang menyebut adanya korban akibat tindakan aparat saat penertiban berlangsung. Menurutnya, seluruh rangkaian kegiatan terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain aspek penegakan hukum, Irwanto menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam penertiban tersebut.

Aktivitas PETI dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan para penambang, terutama karena dilakukan tanpa standar operasional dan pengawasan yang memadai.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Kawasan pertambangan rakyat di wilayah Bakan dan sekitarnya pernah beberapa kali menjadi lokasi kecelakaan tambang.

Salah satu peristiwa paling tragis terjadi di area Busa, tidak jauh dari lokasi yang saat ini digarap warga, di mana insiden tambang beberapa tahun lalu menyebabkan korban penambang meninggal dunia akibat tertimbun material tambang.

Tragedi kecelakaan tambang dengan korban jiwa terbanyak di Sulut tersebut, hingga kini masih menjadi pengingat akan tingginya risiko aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin dan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja.

Dukungan terhadap langkah kepolisian juga datang dari Ketua Umum Masyarakat Penambang Rakyat Indonesia (MPRI), Sehan Ambaru. Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas pertambangan rakyat.

“Kita tidak ingin lagi terjadi musibah yang merenggut nyawa para penambang. Keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian bersama. Karena itu, langkah-langkah yang bertujuan mencegah jatuhnya korban jiwa patut didukung,” ujar Sehan.

Ia menambahkan, perjuangan masyarakat untuk memperoleh legalitas pertambangan rakyat harus tetap dilakukan melalui mekanisme yang sesuai aturan dan mengedepankan aspek keselamatan kerja.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Kotamobagu AKP Rusdin Zima yang memimpin jalannya penertiban mengatakan kondisi di lokasi saat ini relatif kondusif. Aparat masih melakukan pemantauan guna mencegah terjadinya gangguan keamanan maupun potensi kecelakaan yang dapat membahayakan masyarakat.

“Kami terus melakukan pengamanan dan pemantauan agar situasi tetap aman serta tidak menimbulkan korban,” ujarnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here