Penertiban Tambang Ilegal di TNBNW, Polisi Kembangkan Temuan Barang Bukti

10
Penertiban Tambang Ilegal di TNBNW, Polisi Kembangkan Temuan Barang Bukti
SINERGI MENGAWAL KELESTARIAN BOGANI NANI WARTABONE. Kolaborasi lintas instansi dilakukan dalam penegakan hukum kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). (Kiri ke kanan) Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) Decky Hendra Prasetya, Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, Wakapolres Kotamobagu Kompol Romel Pontoh, dan Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP Joko Setiono memaparkan rincian kegiatan, lokasi, serta barang bukti sitaan kepada awak media di Aula Polres Kotamobagu, Selasa, 13 Oktober 2026. (FOTO: ZONABMR/ISWAHYUDI MASLOMAN)

ZONABMR.com – Belasan lubang tambang, 12 unit sepeda motor, puluhan tenda dan rumah semipermanen, hingga peralatan pengolahan emas ditemukan tim gabungan saat menertibkan dugaan pertambangan emas tanpa izin di Bobungayon, kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik mengungkapkan temuan tersebut dalam konferensi pers di Aula Mako Polres Kotamobagu, Selasa, 13 Oktober 2026. Operasi berlangsung pada 7–12 Oktober dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) dan dukungan Brimob Polda Sulawesi Utara.

Menurut Abdul Kholik, operasi dilakukan menindaklanjuti informasi dan surat permintaan dari Kementerian Kehutanan serta pengelola taman nasional.

Selain 12 sepeda motor dan puluhan tenda serta bangunan semipermanen, petugas menemukan belasan tromol, generator set (genset), mesin alkon, linggis, bak pengolahan, serta sejumlah peralatan lain yang terindikasi digunakan untuk aktivitas pertambangan.

“Dari temuan di lapangan, alat bukti ini akan kami kembangkan untuk menelusuri pelaku,” kata Abdul Kholik.

Ia menjelaskan, kondisi medan yang sulit membuat tidak semua peralatan dapat dibawa keluar dari lokasi. Meski demikian, petugas melakukan pendataan dan dokumentasi terhadap sejumlah temuan.

SITAAN OPERASI PETI TNBW. Belasan kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk mobilitas dan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diamankan di halaman Mapolres Kotamobagu, Sulawesi Utara, Selasa, 13 Oktober 2026. Sepeda motor yang sebagian telah dimodifikasi tersebut disita dan dipasangi garis polisi sebagai barang bukti kejahatan lingkungan di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. (FOTO: ZONABMR/ISWAHYUDI MASLOMAN)

Dalam operasi tersebut, tim juga sempat berpapasan dengan sejumlah orang yang sedang turun dari kawasan itu. Namun, polisi belum memastikan keterlibatan mereka dalam aktivitas pertambangan.

“Harus dibuktikan dulu. Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Operasi diawali dengan rapat teknis pada 7–8 Oktober, dilanjutkan gelar pasukan pada 9 Oktober, kemudian penertiban lapangan pada 10–11 Oktober. Pada 12 Oktober, tim melakukan konsolidasi, pengamanan, dan pendataan peralatan yang ditemukan.

Sementara itu, Kepala Balai TNBNW Decky Hendra Prasetya menyatakan akan mengonsolidasikan pengamanan bersama sejumlah pihak, termasuk Polres Kotamobagu, Kodim 1303, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, serta instansi terkait lainnya.

“Dalam satu minggu ke depan, mungkin bisa dibuat satu sampai dua pos pengamanan,” ungkap Decky.

Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan kawasan taman nasional sekaligus mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin kembali berlangsung.

Konferensi pers itu turut dihadiri Wakapolres Kotamobagu Kompol Romel Pontoh, Kasatreskrim AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, serta Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP Joko Setiono.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here