
ZONA KOTAMOBAGU – Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk Wali Kota Ir. Tatong Bara, sebagai pejabat sementara (Pjs) sangadi di 15 desa se-Kota Kotamobagu. Alasannya, Pemerintah Kota (Pemkot) dikabarkan bakal memberikan tunjangan jabatan selama masa kerja hingga nanti berakhir adanya pejabat sangadi definitif.
Kabar gembira ini dating melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kotamobagu Edo Mopobela SH. Kata dia hal itu bisa saja terjadi, akan tetapi bukan penghasilan tetap sangadi yang sudah semestinya berlaku sediakala.
“Benar, meskipun mereka hanya berstatus pejabat sementara, tapi memungkinkan mereka bisa menerima tunjangan jabatan, karena sudah dianggarkan lewat APBDES. Jadi ini aturanya. Akan tetapi itu bukan penghasilan tetap seperti yang diterima sangadi,” kata Mopobela saat bersua zonabmr.com, Selasa (24/11).
Lanjutnya, pemberian tunjangan non penghasilan tetap ini nanti akan dihitung semenjak bersangkutan bertugas. Namun yang terpenting ujar Mopobela, pelayanan terhadap masyarakat adalah kunci paling utama.
“Yah, nanti tugas mereka berakhir jika sudah ada sangadi definitif, setelahnya akan diserahkan kepada Sangadi pemenang Pilsang. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat itu yang utama tetap dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Mopobela.
“Tunjangan sangadi diterima sampai dengan desember setelah sangadi terpilih dilantik pada tanggal 22 des 2015 tahun ini,” tambahnya.
Kendati demikian, salah satu Penjabat Sangadi ketika dimintai tanggapanya malah mengaku takut jika harus menerima tunjangan dimaksud, “Tapi kami takut nantinya setelah menerima malah mendapatkan TGR,” sebutnya sembari meminta namanya tidak dipublikasikan.
Reporter: Gito Mokoagow