ZONA KOTAMOBAGU – Rencana pemerintah pusat menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), mendapat respon positif Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu Noval Manoppo mengatakan bahwa pemerintah daerah tentunya akan menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tersebut, “Tinggal menunggu surat edarannya,” katanya saat dikonfirmasi zonabmr.com, Kamis (16/02).
Diketahui, pemerintah mengambil langkah penghapusan tersebut sebagai salah satu cara untuk memperbaiki indeks kemudahan berusaha atau ease of doing bussines (EODB). Sebagaimana dikatakan Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukito, dengan penghapusan tersebut ke depan, perusahaan yang sudah beroperasi, asal nama tidak berubah, tidak perlu lagi direpotkan untuk memperpanjang SIUP dan TDP.
“Poinnya, minggu depan sudah tidak ada lagi itu kewajiban,” katanya di Jakarta, Kamis (16/2) tadi. Enggar menambahkan, agar kebijakan tersebut bisa segera berjalan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarkan surat edaran ke dinas-dinas agar kewajiban tersebut ditiadakan.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo ingin agar kemudahan berusaha terus diperbaiki. Walaupun indeks kemudahan berusaha Indonesia membaik 15 peringkat dari posisi 106 menjadi 91, dia ingin agar peringkat itu bisa diturunkan sampai ke bawah 50. Untuk mencapai target tersebut, Pramono Anung, Sekretaris Kabinet beberapa waktu lalu telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan perbaikan.(ads/gito)