Eksekutif-Legislatif Tindak Lanjuti PP 18 Tahun 2017

536

ZONA KOTAMOBAGU – Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, ditindaklanjuti pihak eksekutif dan legislatif dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, pekan lalu.

Menurut Wali Kota Tatong Bara, meski Pemerintah Kota (Pemkot) sedang melakukan efisiensi anggaran, namun pemberlakuan PP nomor 18 Tahun 2017 harus ditindaklanjuti.

“Ini amanat dari PP nomor 18 Tahun 2017, jadi harus kita laksanakan. Ini bukan hanya di Kota Kotamobagu, tapi berlaku di semua daerah,” kata wali Kota.

Diungkapkannya, pihak eksekutif akan membahas secara detail soal anggaran sesuai yang diamanatkan PP nomor 18 Tahun 2017 yang ditindaklanjuti dengan Perda tersebut untuk dialokasikan dalam Anggarapan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. “Perda ini masih akan dikonsulatiskan dengan pemerintah provinsi dulu. Begitu prosedurnya,” ungkapnya.

Ketua DPRD Ahmad Sabir, mengungkapkan sebelum ditetapkan Perda tersebut telah melalui proses pembahasan bersama eksekutif dan legislatif. “Apa yang dilakukan Badan Legislasi bersama tim eksekutif itu semata untuk menyempurnakan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Perda,” ungkapnya. (ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here