
ZONA KOTAMOBAGU – Wali Kota, Tatong Bara, membuka Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Senin (8/7) hingga Selasa (9/7).
Saat membuka kegiatan itu, wali kota mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) terus melaksanakan berbagai upaya dalam rangka memberantas tindak pidana perdagangan orang. Melalui kegiatan itu, wali kota juga berharap bisa menjadi sebuah wadah untuk semakin menguatkan komitmen dalam rangka memberantas TPPO khususnya di Kota Kotamobagu.
“Perlu ada kerja sama dari lintas sektor dalam mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” kata wali kota.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Prof dr Vennetia R Danes MS PhD, mengatakan komitmen Pemerintah Indonesia sangat tinggi dalam pemberantasan TPPO. Hal itu katanya dibuktikan dari kerangka regulasi dan kebijakan yang diterapkan.
“Sejak ditetapkannya Undang–undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, berturut – turut juga Pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan pelaksanaannya, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu bagi saksi dan atau korban tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Kegiatan itu dihadiri Wakil Wali Kota, Nayodo Koerniawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sulut, organisasi perempuan dan tokoh perempuan se-Bolaang Mongondow Raya. (gjm)