Antisipasi Covid-19, Sekolah di Kota Kotamobagu Diliburkan

840

ZONA KOTAMOBAGU – Wali Kota, Tatong Bara, mengeluarkan imbauan dalam rangka pencegahan dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan satuan Dinas Pendidikan. Dalam surat edaran nomor: 800/Sekda-KK/32/III/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disiase pada Satuan Dinas Pendidikan, tertuang empat poin:

  1. Tanggal 16 s/d 30 Maret kegiatan belajar mengajar pada satuan Dinas Pendidikan diliburkan
  2. Kepala Satuan Dinas Pendidikan wajib menginstruksikan guru-guru untuk memberikan materi bahan ajar kepada siswa untuk melakukan kegiatan belajar secara mandiri di rumah
  3. Mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anak peserta didik agar tetap di rumah melakukan kegiatan belajar secara mandiri dan menghindari untuk berkegiatan di kerumunan orang banyak
  4. Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait hal-hal lainnya.

Selengkapnya buka LINK: https://drive.google.com/file/d/1FuluI8EMSSvg2OTzU0wDwT2W9adtkLa5/view?usp=drivesdk

Surat edaran tersebut di atas yang ditandatangani Wali Kota Tatong Bara itu langsung ditindaklanjuti Dinas Pendidikan dengan menurunkan surat edaran yang ditujukan ke Kepala Sekolah (Kepsek) TK, SD dan SMP se-Kota Kotamobagu.

Berikut isi surat edaran Dinas Pendidikan yang ditujukan kepada Kepala Sekolah TK, SD dan SMP di Kota Kotamobagu:

Instruksi Walikota Kotamobagu dalam pencegahan dan mengantisipasi penyebaran virus corona kususnya di wilayah Kota Kotamobagu, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Semua satuan pendidikan TK, SD dan SMP, baik Negeri dan Swasta yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Kotamobagu DILIBURKAN pada tanggal 16-30 Maret 2020.
  2. Pelaksanaan UNBK SMP tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Dalam UNBK.
  3. Pada waktu libur khusus ini siswa SD dan SMP  tetap belajar efektif melalui Kelas Maya dalam aplikasi “Rumah Belajar” yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemendikbud RI dibawah bimbingan dan arahan guru.
  4. Kepala sekolah beserta guru agar mensosialisasikan instruksi ini kepada orang tua murid dan masyarakat dan memberikan edukasi-edukasi terkait pencegahan virus Corona sesuai protokol kesehatan.

Atas perhatiannya disampaikan Terima kasih.

 

Kotamobagu, 15 Maret 2020

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here