ASN Kerja 32,50 jam per Pekan Selama Ramadhan

864
Surat edaran tentang penetapan jam kerja selama bulan ramadhan.

ZONA KOTAMOBAGU – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot), dikurangi. Pengurangan jam kerja itu sesuai surat edaran nomor:003/Setda-KK/121/V/2-2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Adnan Massinae, itu dijelaskan jumlah jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu sebanyak 32,50 jam per pekan selama bulan ramadhan. Rinciannya; Hari Senin hingga Kamis apel pagi pukul 07.25 Wita, masuk kerja pukul 07.30 Wita hingga pukul 15.00 Wita. Istirahat pukul 12.00 Wita sampai pukul 12.30 Wita. Sedangkan di Hari Jumat apel pagi pukul 07.45 Wita, masuk kerja pukul 08.00 Wita hingga pukul 10.30 Wita.

“PNS maupun THL (Tenaga Harian Lepas) diwajibkan mengikuti apel pagi sebagai ketentuan yang belaku,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sahaya Mokoginta. (trz)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here