Audit Produk Makanan Olahan, Pemkot Gandeng LPPOM MUI

679

ZONA KOTAMOBAGU – Dalam rangka memberi jaminan dan perlindungan kepada masyarakat tentang keamanan serta kenyamanan pangan produk makanan yang dikonsumsi masyarakat, Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja bekerja sama dengan LPPOM MUI Sulut serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sulut selaku pendamping, melakukan audit produk makanan pada 5 UKM di Kotamobagu, Rabu (15/09).

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu Drs Hidayat Mokoginta melalui Kabid Perindustrian Fadlun Paputungan mengatakan, audit tersebut dilakukan guna meninjau produk serta proses produksi makanan.

“Hal itu guna proses penerbitan sertifikasi halal pada produk  yang dihasilkan yang juga merupakan persyaratan untuk masuk pasar yang diminati, harus dengan sertifikat halal agar produk yang dihasilkan sudah memenuhi peraturan mengenai label undang-undang kesehatan,” ujar Fadlun saat mendapingi Tim Auditor LPPOM Sulut di lapangan.

Disinggung soal biaya, Fadlun mengungkapkan kegiatan tersebut dibiayai dengan APBD Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Kotamobagu.

Sementara itu, Direktur  LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulut Drs Adnan Mandiri selaku auditor, mengatakan audit yang dilakukan merupakan tindak lanjut usulan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kotamobagu untuk memverifikasi bahan, proses dan sebagainya yang terkait dengan sertifikasi halal.

Ditanya soal hasil audit produk makanan pada sejumlah UKM, Adnan mengungkapkan, “Sejauh pemantauan sudah memenuhi syarat. Namun ia pun tak menampik ada beberapa hal yang sedikit diperbaiki, antara lain gudang yang bercampur dengan barang lain, yang tidak ada kaitan dengan produksi. Serta pengepakkan produk makanan juga harus diperbaiki, tapi itu sudah tidak terlalu prinsip” ujarnya.

Senada dikatakan Sekretaris Umum MUI Sulut yang juga selaku auditor, “Jadi dalam hal ini ada beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh perusahaan atau pengusaha sehingga pabila proses audit telah selesai maka kemudian masuk pada proses  sidang,” ujarnya.

Ditambahkannya, hari kerja untuk penerbitan sertifikat halal adalah 15 hari kerja, setelah menerima perbaikan baru akan diterbitkan sertifikat halal setelah adanya sidang dari komisi fatwa,” pungkasnya.

Kepada para pelaku usaha khusunya produk makanan yang belum mengantongi sertifikat halal dari MUI, ia pun mengimbau agar segera mengurusnya untuk keamanan dan kenyamanan pangan. Sehingga nantinya, produk yang dihasilkan dapat dipasarkan secara lebih luas di pasaran.

Adapun Daftar UKM yang di Audit oleh Tim LPPOM MUI Sulut adalah:

NONAMA UKMLOKASIPRODUK OLAHAN
1U.D BersamaMotoboi KecilKacang Goyang, Kacang Sanghai serta Nogat
2U.D SerasiMotoboi KecilKacang Goyang,Kacang Sanghai,Nogat
3U.D ArafahPoyowa Besar IKue Moka,Kue kolombeng
4Rumah Kue ARMINAPoyowa Besar IIKlapertart dan Kue Moka
5U.D MojagoBilalang IKopi olahan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here