Begini Penjelasan Kapolres Kotamobagu Soal Oknum Polisi dan ASN yang Terlibat Kasus Narkoba

812
Kapolres Kotamobagu memperlihatkan barang bukti hasil penggerebekan.

ZONA HUKRIM – NHM alias Nur, oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotamobagu pada Januari lalu, terancam diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat sebagai anggota Polri.

Hal ini dikatakan Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK, saat konferensi pers, di ruang Vitcom Polres, Rabu (12/2).

Kapolres menjelaskan, oknum anggota polisi berpangkat Aipda itu terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu golongan I berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan. Atas perbuatannya itu, kata Kapolres yang bersangkutan akan diberi hukuman sesuai aturan yang berlaku. “Hukumannya diatas 20 tahun dan bisa saja PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sebagai anggota Polri,” kata Kapolres.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, barang haram tersebut dibawa oknum anggota polisi itu dari Poso, Sulawesi Tengah, pada 2018 lalu. Ia ditangkap saat sedang bersama seorang perempuan berinisial INM alias Irn, oknum ASN Pemkab Bolmong, di Kelurahan Mogolaing pada Rabu (15/1) lalu. “Mereka adalah pemakai. Kasus ini sementara penyidikan dan akan kita kembangkan terus,” ujar Kapolres.

Pengungkapkan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 13 Januari lalu. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Satres Narkoba Polres Kotamobagu. Pada 14 Januari, tim Satres Narkoba yang melakukan penyelidikan bergerak menuju ke tempat atau lokasi sebagaimana yang dilaporkan. Rabu (15/1) sekira pukul 05.30 Wita, petugas melakukan penggerebekan di rumah NHM. Saat akan ditangkap, NHM alias Nur, berhasil melarikan diri. Sementara seorang perempuan yang sedang bersamanya saat itu, INM alias Irn, tak bisa melarikan diri dan langsung ditangkap petugas. Dari penggerebekan itu, petugas menemukan dua paket kecil butiran kristal yang diduga isinya sabu di dalam saku sebelah kiri baju jas bhayangkari.

Setelah penggerebekan itu, petugas membawa INM alias Irn dibawa ke Kantor Satres Narkoba bersama barang bukti berupa; dua paket butiran Kristal diduga sabu, dua buah air softgun, seragam polisi dan jas bhayangkari. Hasil tes urine, yang bersangkutan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Sementara itu, oknum anggota polisi sebelumnya berhasil melarikan diri saat penggerebekan datang menyerahkan diri ke Kantor Satres Narkoba malam harinya atau sekira pukul 21.00 Wita. Dari interogasi yang dilakukan saat itu, NHM alias Nur mengakui barang bukti yang didapat petugas di rumahnya adalah miliknya yang ia bawa dari Poso, Sulawesi Tengah, pada 2018 lalu. (gjm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here