
ZONA HUKRIM – Proses hukum atas laporan yang dilayangkan Ahmad Alheid kepada Sehan Landjar bergulir cepat. Betapa tidak, setelah sebelumnya Eyang—sapaan Sehan Landjar—ditetapkan sebagai tersangka, hari ini Senin (28/12) berkas perkarannya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu oleh Penyidik Polres Bolmong.
Baca Juga:
Pj Bupati Laporkan Landjar ke Panwaslu Boltim
Dilapor Pj Bupati ke Panwaslu, Eyang: Saya Tidak Takut
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Febriyan M, SH, MH., saat dikonfirmasi zonabmr.com siang tadi. “Iya, saat ini berkas perkara Sehan Landjar telah diserahkan penyidik. Kami pihak kejaksaan telah menerima berkas perkara tersebut untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Disinggung soal pasal apa yang menjerat tersangka Sehan Landjar, Febrian mengatakan bahwa tersangka disangkakan pasal 187 ayat (2) jo Pasal 69 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilu Kepala Daerah.
Baca Juga:
Bupati Sehan Landjar Dilapor ke Polda Sulut
Lagi, Sehan Landjar Dipolisikan, Kali ini Diduga Tampar Bocah
Diperiksa Penyidik, Sehan Landjar Mengaku Dilontarkan 10 Pertanyaan
Diketahui, dalam pasal 187 ayat (2) jo pasal 69 tersebut, telah diatur soal batasan dan larangan dalam melakukan kampanye. Pada Pasal 69 huruf b, ditegaskan larangan menghina seseorang; Huruf c, larangan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah; Huruf d, larangan soal ancaman/menganjurkan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat.
Pelanggaran pasal tersebut diancam pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 18 bulan, atau denda paling sedikit 600 ribu dan paling banyak 6 juta rupiah.
Reporter: Gito Mokoagow
harus dilihat dgn jelas apa sebenarx terjadi dan jgn cum cerita