BKPP Konsultasi Soal Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian PNS

585

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) berencana memberikan kenaikan pangkat pengabdian kepada salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Almarhum Iskak Mokoagow,  yang meninggal dunia saat sedang menjalankan tugas ke luar daerah.

Menurut Pt Sekretaris Kota (Sekkot), Adnan Massinae, ada beberapa indikator yang menjadi dasar pemberian kenaikan pangkat pengabdian, yakni PNS yang meninggal dunia saat sedang bertugas, pensiun karena mencapai batas usia pensiun dan dinyatakan cacat sehingga tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan atas hasil pemeriksaan penguji kesehatan. Selain itu, ada juga kenaikan pangkat anumerta kepada PNS yang meninggal dunia saat sedang melaksanakan tugas yang disebabkan kecelakaan.

“Pemberian kenaikan pangkat pengabdian ini adalah bentuk penghargaan kepada PNS atas dedikasinya dalam melaksanakan tugas. Kita sementara konsultasi dengan BKN soal syaratnya,” kata Adnan, Kamis (7/9).

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sahaya Mokoginta, mengungkapkan pemberian kenaikan pangkat bagi ASN yang meninggal dunia saat sedang melaksanakan tugas berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2000 jo PP nomor 12 Tahun 2002 jo Keputusan Kepala BKN nomor 12 Tahun 2002. “Minimal memiliki masa kerja 30 tahun 1 bulan dihitung sejak diangkat sebagai CPNS sampai yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun atau meninggal dunia. Sehingga untuk lebih jelasnya kita konsultasi dulu ke BKN dan KemenPAN-RB,” ungkapnya. (ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here