Tampak para tersangka saat akan diperiksa di ruang reskrim Polres Bolmong
ZONA HUKRIM – RT alias Roni, warga Kelurahan Karame, Manado, seorang tersangka yang diduga bandar judi jenis dingdong, digaruk tim Reskrim Polres Bolmong beserta tiga rekannya yakni UD, RK dan SR, sekitar pukul 00.30 WITA malam tadi.
Kasat Reskrim Polrers Bolmong AKP Iver Manossoh mengatakan, penangkapan tersangka RT karena adanya laporan masyarakat, “Informasi yang diterima Satuan Reskrim, bahwa tersangka mengoperasikan 27 mesin judi dingdong yang tersebar di wilayah Kotamobagu,” kata Manossoh.
Katanya lagi, para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Bolmong untuk diproses lebih lanjut. “Keempat tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik Polres,” singkat Manossoh.(gito)