Djelantik Lantik Tiga Anggota DPRD PAW

586
Prosesi pengambilan sumpah jabatan kepada tiga anggota DPRD yang dilantik

Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Pergantian Antar Waktu (PAW), dilantik dan diambil sumpah jabatan, Jumat (25/1). Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu dilakukan pimpinan DPRD, Djelantik Mokodompit, melalui sidang paripurna.

Diawal sidang paripurna yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Agung Adati membacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut tentang pergantian antar waktu tiga anggota DPRD. SK gubernur nomor 524 tahun 2018 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu Risdianto Yambo menggantikan Ahmad Sabir sebagai anggota DPRD Kota Kotamobagu. Selanjutnya, SK gubernur nomor 525 tahun 2018 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu Sri Rahayu Monoarfa menggantikan Alfrets Nelson Paath sebagai anggota DPRD Kota Kotamobagu, serta SK gubernur nomor 526 tentang peresmian dan pengangkatan pengganti antar waktu Johana Pelafu menggantikan Bob Paputungan sebagai anggota DPRD Kota Kotamobagu.

Foto bersama pimpinan DPRD dan anggota DPRD PAW yang dilantik dengan Wakil Wali Kota.

Djelantik Mokodompit selaku pimpinan DPRD mengambil alih pelantikan dan pengambilan sumpah janji tiga anggota DPRD. “Dengan ini melantik sauda yang namanya tertera dalam SK Gubernur Sulawesi utara menjadi anggota DPRD Pergantian Antar Waktu sisa masa jabatan periode 2014-2019,” sebut Djelantik.

Sekretaris Dewan membacakan SK Gubernur tentang pengangkatan tiga anggota DPRD PAW.

Usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilanjutkan dengan penandatangan berita acara oleh tiga anggota DPRD yang dilantik. Hadir dalam pelantikan itu pimpinan dan anggota DPRD Kota Kotamobagu, para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu serta sejumlah masyarakat. Sidang paripurna itu juga dirangkaikan dengan paripurna tentang penetapan masa persidangan dan pembukaan masa persidangan tahun 2019. (advertorial)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here