Dua ASN Kotamobagu Terancam Dipecat

632

ZONA KOTAMOBAGU – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terancam dipecat. Pemkot menilai kedua ASN tersebut telah melakukan tindakan indispliner.

Menurut Plt Sekretaris Kota Kotamobagu, Adnan Massinae, proses pemberhentian kedua ASN mengacu pada Undang-Undag ASN tahun 2014. Ia mengungkapkan, salah satu ASN yang sedang dalam proses pemberhentian adalah pindahan dari kabupaten.

“Satu di antaranya pindahan dari Kabupaten Bolmong. Ketika pindah, ternyata yang bersangkutan terlibat dugaan korupsi di sana, dan kasusnya sudah ditangani oleh Pengadilan Tipikor Manado,” ucap Adnan.

Meski begitu, ia belum bisa mengungkapkan identitas oknum ASN tersebut secara detil. Menurutnya, hal ini masih akan dikonsultasikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Memang undang-undang sudah mengaturnya, tapi sebelum memvonis kita harus konsultasi dulu ke BKN,” ujarnya.(ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here