
ZONA KOTAMOBAGU – Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2019 tentang retribusi parkir khusus mulai diberlakukan. Dalam Perda hasil revisi Perda nomor 5 tahun 2011 itu, tertuang besaran tarif retribusi parkir untuk tiap jenis kendaraan.
“Iya, tarif retribusi yang baru sudah mulai berlaku tanggal 1 Desember. Itu untuk semua pos parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Nasli Paputungan.
Sebelum diberlakukan, ia mengaku pihaknya sudah terlebih dahulu mensosialisasikan ke masyarakat. Sosialisasi melalui spanduk yang dipampang di tiap pos parkir yang ada. “Pemberlakukan tarif baru ini terlebih dahulu melalui proses yang panjang, mulai dari kajian, pembahasan di DPRD serta sosialisasi,” ujarnya. (gjm)
Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir:
Jenis Kendaraan/Tarif Lama Jenis Kendaraan/Tarif Baru
Mobil Barang Sedang Rp1.000 Roda dua Rp1.000
Mobil Barang Besar Rp1.000 Roda tiga Rp500
Bus Besar Rp1.000 Roda empat Rp2.000
Bus Sedang Rp1.000 Roda enam Rp3.000
Pick Up Rp700 Roda lebih dari enam Rp5.000
Penumpang Rp500
Sepeda Motor Rp500
Bentor (roda tiga) Rp300
***Sumber: Dinas Perhubungan